DPRD Pesawaran Setujui RAPBD-P 2017

img
Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona bersama unsur pimpinan DPR setempat dalam rapat paripurna pembahasan RAPBD-P 2017.

Harianmomentum--DPRD Kabupaten Pesawaran, akhirnya menyetujui pengajuan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Tahun 2017 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda)

 

Persetujuan penetapan perda APB-P tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD setempat, Kamis (14/9). Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pesawaran M. Nasir itu dihadiri langsung Bupati Dendi Ramadhona dan jajarannya.

  

Bupati Pesawaran dalam sambutanya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD yang telah berkerja keras membahas hingga menetapakan  Raperda APBD-P Tahun 2017 menjadi Perda.

 

“Proses penyusuan APBD-P ini  telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah,” kata Dendi.

 

Dia melanjutkan, penyusunan APBD-P  juga dilakukan dengan mengacu pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. 

 

Kemudian,  Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan  Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006.

 

 “Setelah nota persetujuan pengesahan APBD Perubahan tahun 2017  ini ditandatangani, selanjutnya akan dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Tujuannya untuk menyelaraskan dan mensinergikan antara pembangunan yang dianggarkan ddalam APBD Perubahan dengan kebijakan emerintah provinsi mau pun pusat, “ terang bupati.

 

Buapti berharap penetapan dan pelaksanaan APBD-P  bisa  lebih efektif sesuai dengan jadwal yang ditentukan. 

 

“Saya selaku kepala daerah sangat berharap semangat kebersamaan dapat terus terpelihara dengan baik agar penetapan dan pelaksanaan APBD-P bisa berjalan tepat waktu dan efektif,” harapnya. (rls)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos