Harianmomentum--DPRD Kabupaten Pesawaran, akhirnya menyetujui pengajuan
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Tahun 2017
untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda)
Persetujuan penetapan
perda APB-P tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD setempat, Kamis
(14/9). Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pesawaran M. Nasir itu
dihadiri langsung Bupati Dendi Ramadhona dan jajarannya.
Bupati Pesawaran dalam
sambutanya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD
yang telah berkerja keras membahas hingga menetapakan Raperda APBD-P
Tahun 2017 menjadi Perda.
“Proses penyusuan
APBD-P ini telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah,” kata Dendi.
Dia melanjutkan,
penyusunan APBD-P juga dilakukan dengan mengacu pada Undang-undang Nomor
17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Kemudian, Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor
13 Tahun 2006.
“Setelah nota
persetujuan pengesahan APBD Perubahan tahun 2017 ini ditandatangani,
selanjutnya akan dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Tujuannya
untuk menyelaraskan dan mensinergikan antara pembangunan yang dianggarkan
ddalam APBD Perubahan dengan kebijakan emerintah provinsi mau pun pusat, “
terang bupati.
Buapti berharap
penetapan dan pelaksanaan APBD-P bisa lebih efektif sesuai dengan
jadwal yang ditentukan.
“Saya selaku kepala
daerah sangat berharap semangat kebersamaan dapat terus terpelihara dengan baik
agar penetapan dan pelaksanaan APBD-P bisa berjalan tepat waktu dan efektif,”
harapnya. (rls)
Editor: Harian Momentum