Harianmomentum--Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam putusannya, telah menolak seluruh gugatan dari perkumpulan yang menamakan dirinya Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI Sovereign) untuk mendapatkan hak atas merek BANI.
Dengan putusan yang
dibacakan Selasa (12/9) lalu itu, maka BANI yang beralamat di Wahana Graha
lantai 1, Jalan Mampang Prapatan nomor 2 adalah pemilik yang sah atas merek
BANI.
"Perlu ditekankan walaupun BANI tidak tercatat sebagai
badan hukum, namun karena BANI didirikan oleh Kadin Indonesia pada tahun 1977
melalui Surat Keputusan Kadin, maka BANI merupakan suatu lembaga yang secara
faktual diakui oleh pemerintah dan merupakan subjek pendaftaran merek, sehingga
gugatan penggunggat ditolak seluruhnya," tegas Ketua BANI, M. Husseyn Umar
melalui siaran persnya, Jumat (15/9).
Perkara ini dimulai karena 'BANI Sovereign' yang menyatakan
dirinya sebagai 'BANI Pembaharuan' melayangkan gugatan pembatalan merek BANI di
Pengadilan Niaga. Alasannya karena BANI bukan suatu badan hukum.
"Perlu ditegaskan pula bahwa BANI adalah suatu entitas
lembaga yang dilindungi oleh UU 30/1999 tentang Arbitrase dan ALtaernatif
Penyelesaian Sengketa, di mana undang-undang tersebut tidak mewajibkan suatu
lembaga arbitrase harus berbentuk badan hukum," papar Husseyn.
Dengan adanya putusan ini, BANI berharap putusan pengadilan
pada gugatan lainnya yang dilayangkan oleh BANI Sovereign maupun ahli waris
BANI sendri juga mendapatkan suatu hasil yang baik bagi para pihak.(rmol)
Editor: Harian Momentum