Pengadilan Niaga Putuskan BANI Mampang Pemegang Hak Merek

img
Ilustrasi: Net

Harianmomentum--Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam putusannya, telah menolak seluruh gugatan dari perkumpulan yang menamakan dirinya Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI Sovereign) untuk mendapatkan hak atas merek BANI.


Dengan putusan yang dibacakan Selasa (12/9) lalu itu, maka BANI yang beralamat di Wahana Graha lantai 1, Jalan Mampang Prapatan nomor 2 adalah pemilik yang sah atas merek BANI.


"Perlu ditekankan walaupun BANI tidak tercatat sebagai badan hukum, namun karena BANI didirikan oleh Kadin Indonesia pada tahun 1977 melalui Surat Keputusan Kadin, maka BANI merupakan suatu lembaga yang secara faktual diakui oleh pemerintah dan merupakan subjek pendaftaran merek, sehingga gugatan penggunggat ditolak seluruhnya," tegas Ketua BANI, M. Husseyn Umar melalui siaran persnya, Jumat (15/9). 

Perkara ini dimulai karena 'BANI Sovereign' yang menyatakan dirinya sebagai 'BANI Pembaharuan' melayangkan gugatan pembatalan merek BANI di Pengadilan Niaga. Alasannya karena BANI bukan suatu badan hukum. 

"Perlu ditegaskan pula bahwa BANI adalah suatu entitas lembaga yang dilindungi oleh UU 30/1999 tentang Arbitrase dan ALtaernatif Penyelesaian Sengketa, di mana undang-undang tersebut tidak mewajibkan suatu lembaga arbitrase harus berbentuk badan hukum," papar Husseyn.

Dengan adanya putusan ini, BANI berharap putusan pengadilan pada gugatan lainnya yang dilayangkan oleh BANI Sovereign maupun ahli waris BANI sendri juga mendapatkan suatu hasil yang baik bagi para pihak.(rmol)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos