Harianmomentum--Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan pembatalan 14 pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum oleh Mahkamah Agung (MA).
Pakar perundang-undangan
asal Universitas Jember Bayu Dwi Anggono menegaskan keputusan MA itu sudah
tepat.
Bayu menegaskan dengan
pembatalan 14 pasal, MA sudah mempertimbangkan kenyamanan dan keselamatan
penumpang. Oleh sebab itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menurut Bayu
harus segera memberlakukan Permen 26/2017 sesuai dengan putusan MA.
"Putusan MA ini sama sekali tidak mengabaikan faktor
keselamatan dan kenyamanan pengguna," tegas Bayu saat diskusi “Quo Vadis
Transportasi Online Pasca Putusan MA” di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat,
Sabtu (16/9).
Bayu menerangkan, putusan MA juga tidak mewajibkan Kemenhub
untuk mengeluarkan aturan baru untuk menggantikan 14 poin yang telah dibatalkan
oleh MA. Dia mengatakan bahwa tanpa adanya aturan pengganti, permenhub 26/2017
tetap bisa berjalan.
“Tafsir yang mengatakan ini (permenhub 26/2017) masih berlaku
90 hari itu tafsir yang kurang tepat sebenarnya. Kalau kita mau baca putusannya
dalam amar ketiga jelas bahwa MA menyatakan sebagai akibat 14 poin itu
bertentangan dengan UU UMKM dan UU lalu lintas, maka 14 poin itu tidak punya
hukum mengikat sejak dibacakan 27 Juni itu,” ujar Bayu.
Bayu mencontohkan aturan tentang penentuan tarif khusus serta
kewajiban mendaftarkan STNK atas nama perusahaan tidak berhubungan dengan
keselamatan penumpang. Juga aturan tentang pembatasan area plat nomor
kendaraan, serta sertifikat uji tipe kendaraan, menurut dia MA justru menimbang
hal itu sebagai aturan yang tidak perlu.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta
para operator transportasi online tidak resah mengenai keputusan MA itu.
"Kami sampaikan ke masyarakat, terutama pengguna
operator taksi, jangan resah. Waktu efektif putusan MA itu masih tiga bulan.
Kami akan diskusi, semoga kita bisa mendapatkan solusi yang baik," ujar
Budi.
Budi akan mengumpulkan sejumlah pakar untuk dimintai masukan
soal putusan MA itu. Ia berharap, melalui dialog, solusi atas persoalan itu
dapat diperoleh.(rmol)
Editor: Harian Momentum