Harianmomentum--Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri) menyurati pada gubernur se-Indonesia berkenaan dengan
pendafaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahap kedua yang sedang
berlangsung.
Pasalnya,
di lapangan masih banyak kendala seperti penduduk memiliki Nomor Kartu KeIuarga
(KK) baru, namun masih mendaftar menggunakan Nomor KK lama.
Masalah
lainnya, penduduk pindah tetapi tidak melapor dan tidak sesuai dengan prosedur
yang berlaku, atau NIK tidak ditemukan. Sedangkan yang bersangkutan memiliki
KTP elektronik.
"Surat
edaran Kemendagri tersebut memberikan solusi bagi pendaftar CPNS yang
terkendala," kata Kepala Bagian Hunas dan Komunikasi Publik Biro Humas dan
Protokol Setdaprov Lampung, Heriyansyah, di Bandarlampung, Minggu (17/9).
Heriyansyah
menyampaikan pernyataan itu terkait banyaknya pertanyaan seputar keaslian surat
edaran Mendagri yang beredar di media sosial. Menurut Heriyansyah, pihaknya
telah menerima tembusan surat tersebut dan bisa dipakai sebagai pedoman
pendaftaran CPNS.
Solusi
yang direkomendasikan Kemendagri yaitu penduduk agar memasukkan NIK dan Nomor
Kartu Keluarga (KK) baru atau NIK dan NIK kepala keluarga. Namun jika masih
terdapat kendala, penduduk dapat menghubungi call center Ditjen Dukcapil.
Bagi
Pendaftar yang terkendala NIK dan KK, hubungi Halo Dukcapil di (021) 1500537,
dan Whatsapp/SMS/telepon di 0811800537. Selanjutnya, Kemendagri akan
memfasilitasi penyelesaiannya dalam kerangka Sistem Informasi Administrasi
Kependudukan (SIAK).
Kemudian
Tim akan menginformasikam kepada yang bersangkutan untuk mendaftar kembali.
"Namun apabila masih terdapat kendala, penduduk dapat menghubungi tim
kembali," kata Heri.
Pada
penerimaan CPNS gelombang kedua ini, pemerintah menyediakan 17.982 formasi CPNS
yang tersebar di 60 kementerian/ lembaga ditambah dengan Pemerintah Provinsi
Kalimantan Utara. Pendaftaran secara online melalui situs http://sscn.bkn.go.id dibuka
mulai 11–25 September 2017. (rls)
Editor: Harian Momentum