Pairin Minta Kejari Metro Kembalikan Alat Berat yang Disita Bank

img
Foto; ilustrasi buldozer./Net.

Harianmomentum--Pemerintah Kota (Pemkot) Metro mengambil langkah tegas menindaklanjuti  kasus penyitaan aset berupa alat berat jenis buldozer yang  dliakukan Bank Tri Surya. 

 

Walikota Metro Achmad Pairin mengatakan sudah berkoordinasi dengan kejaksaan negeri (kejari) setempat untuk meminta penarikan kembali alat berat yang disita itu. Menurut Pairin penyitaan alat berat tersebut karena masalahan miskomunikasi (salah pengertian).

 

"Ini masalah miskomunikasi. Sudah dikordinasikan dengan kejaksaan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat selesai. Nanti alat berat itu dikembalikan atau tidak, kita tunggu saja. InsyaAllah dikembalikan," kata Pairin pada harianmomentum, Selasa (19/9). 

 

Terpisah, menanggapi  kasus tersebut, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot  Metro Ika Pusparini  tidak berkomentar banyak. Dia hanya mengatakan sudah berkoordasi dengan pihak Bank Tri Surya dan kejaksaan. 

 

"Yang jelas kita sudah koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Ini masih dalam proses,"  kata Ika.

 

Diberitakan sebelumnya, satu unit alat berat jenis buldozer milik Pemkot Metro disita Bank Tri Surya, Bandarlampung.

 

Aset tersebut disita, karena diduga dijadikan jaminan kredit tunai oleh oknum rekanan eks pemenangan tender proyek di lingkup dinas setempat ke Bank Tri Surya .

 

Ironisnya aset yang disita bank itu statusnya pinjam pakai dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro sebagai barang bukti proses penyelidikan kasus dugaan korupsi.

 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro Eka Irianta membenarkan adanya penyitaan alat berat tersebut pada Rabu (13/9).

 

"Entah bagaiman prosedurnya,  alat berat itu bisa dijadikan jaminan kredit tunai ke bank oleh oknum rekanan eks pemenang tender. Entah bagaimana administrasi di bank itu sehingga pinjaman kredit tunai yang diajukan perorangan bisa dicairkan. Padahal yang menjadi anggunan itu, aset negara," kata Eka pada harianmomentum, Senin (18/9).

 

Menurut dia,  pemkot sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Metro untuk menindaklanjuti permasalahan  tersebut. 

 

"Kami sudah koordinasi dengan Kejari Metro untuk segera menarik kembali alat berat itu," pintanya.

 

Dia berharap, apihak bank Tri Surya dan oknum rekanan yang menjadikan alat berat berat tersebut sebagai agunan bertanggungjawab menyelesaikan permasalahan tersebut .

 

Terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Metro  Supriyadi mengaku terpaksa menyerahkan alat berat itu saat terjadi proses penyitaan oleh pihak Bank Tri Surya, karane tidak mengetahui  jelas pokok permasalahannya.

 

"Ya itu sudah disita beberapa hari lalu. Pokok permasalahannya kurang tahu, tapi saya sudah koordinasikan i ke dinas terkait," kata Supriyadi melalui sambungan telepon. (pie)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos