Harianmomentum--Pemerintah Kota (Pemkot)
Metro mengambil langkah tegas menindaklanjuti kasus penyitaan aset berupa
alat berat jenis buldozer yang dliakukan Bank Tri Surya.
Walikota Metro Achmad Pairin mengatakan sudah berkoordinasi dengan kejaksaan
negeri (kejari) setempat untuk meminta penarikan kembali alat berat yang disita
itu. Menurut Pairin penyitaan alat berat tersebut karena masalahan
miskomunikasi (salah pengertian).
"Ini masalah miskomunikasi. Sudah dikordinasikan dengan kejaksaan.
Mudah-mudahan dalam waktu dekat selesai. Nanti alat berat itu dikembalikan atau
tidak, kita tunggu saja. InsyaAllah dikembalikan," kata Pairin pada
harianmomentum, Selasa (19/9).
Terpisah, menanggapi kasus tersebut, Kepala Bagian (Kabag) Hukum
Pemkot Metro Ika Pusparini tidak berkomentar banyak. Dia hanya
mengatakan sudah berkoordasi dengan pihak Bank Tri Surya dan kejaksaan.
"Yang jelas kita sudah koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Ini
masih dalam proses," kata Ika.
Diberitakan sebelumnya, satu unit alat berat jenis buldozer milik Pemkot
Metro disita Bank Tri Surya, Bandarlampung.
Aset tersebut disita, karena diduga dijadikan jaminan kredit tunai oleh
oknum rekanan eks pemenangan tender proyek di lingkup dinas setempat ke Bank
Tri Surya .
Ironisnya aset yang disita bank itu statusnya pinjam pakai dari Kejaksaan
Negeri (Kejari) Metro sebagai barang bukti proses penyelidikan kasus dugaan
korupsi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro Eka Irianta membenarkan adanya
penyitaan alat berat tersebut pada Rabu (13/9).
"Entah bagaiman prosedurnya, alat berat itu bisa dijadikan
jaminan kredit tunai ke bank oleh oknum rekanan eks pemenang tender. Entah
bagaimana administrasi di bank itu sehingga pinjaman kredit tunai yang diajukan
perorangan bisa dicairkan. Padahal yang menjadi anggunan itu, aset
negara," kata Eka pada harianmomentum, Senin (18/9).
Menurut dia, pemkot sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota
Metro untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut.
"Kami sudah koordinasi dengan Kejari Metro untuk segera menarik
kembali alat berat itu," pintanya.
Dia berharap, apihak bank Tri Surya dan oknum rekanan yang menjadikan alat
berat berat tersebut sebagai agunan bertanggungjawab menyelesaikan permasalahan
tersebut .
Terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota
Metro Supriyadi mengaku terpaksa menyerahkan alat berat itu saat terjadi
proses penyitaan oleh pihak Bank Tri Surya, karane tidak mengetahui jelas
pokok permasalahannya.
"Ya itu sudah disita beberapa hari lalu. Pokok permasalahannya kurang
tahu, tapi saya sudah koordinasikan i ke dinas terkait," kata Supriyadi
melalui sambungan telepon. (pie)
Editor: Harian Momentum