Konten Televisi Pengaruhi Pola Pikir Anak

img
Ketua Komisi Penyiar Informasi Daerah (KPID) Provinsi Lampung Tamri Suhaimi saat memberikan keterangan pers terkait konten penyiaran televisi.Foto:Agung Chandra Widi.

Harianmomentum--Informasi yang disampaikan suatu media khususnya televisi (TV) sangat berpengaruh terhadap perkembangan dan pola pikir seorang anak.

 

"Media TV itu sangat memberi pengaruh kepada pola pikir seseorang, apalagi untuk seorang anak,” kata Ketua Komisi Penyiar Informasi Daerah (KPID) Provinsi Lampung, Tamri Suhaimi, saat dihubungi, Selasa (19/9).

 

Menurut dia, seorang anak yang menonton TV punya kecenderungan meniru suatu adegan yang ditontonnya tersebut.

 

“Anak-anak itu, hari ini nonton film besok adegannya sudah ditiru sama dia,” terangnya. Tidak hanya itu, yang lebih berbahaya lagi apabila suatu penyiaran TV menampilkan konten-konten berbau pornografi.

 

“Konten pornografi itu yang paling cepat diserap oleh pola pikir seseorang. Dikhawatirkan ada kecenderungan seseorang anak untuk meniru hal itu,” jelasnya.

 

Banyaknya sisi negatif dari setiap konten penyiaran, maka dibentuklah KPID yang bertugas mengawasi setiap penyiaran, baik TV ataupun Radio.

 

“Ada 80 radio dan enam TV lokal se-Lampung yang kita awasi setiap harinya,” ujar Tamri. Ia melanjutkan, selain mengurus izin penyiaran TV dan radio KPID juga bertugas melakukan pengawasan terhadap konten-konten yang tidak mendidik.

 

“Kita juga memberikan pembinaan kepada para lembaga penyiaran,” terangnya. Bila ada yang melanggar ketentuan, ia melanjutkan, KPID berwenang untuk melakukan tindakan dan memberikan sanksi tegas.

 

“Sanksi paling ringan yang kita berikan berupa teguran, bila masih berulang kesalahannya maka kita akan lakukan pencabutan izin penyiaran kepada lembaga yang bersangkutan,” ujarnya.

 

Tamri mengatakan, dalam menjalankan tugasnya KPID mengacu kepada undang-undang (UU) nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran. "Kita juga bertugas untuk menampung setiap laporan dan pengaduan dari masyarakat terhadap konten-konten yang tidak mendidik,” ujarnya.

 

Setiap laporan, lanjutnya, dapat segera disampaikan ke KPID, baik melalui website KPID Provinsi Lampung, facebook KPID Lampung atau bisa langsung datang ke kantor KPID Provinsi Lampung.

 

“Bisa juga menghubungi kantor KPID Lampung di nomor 081279005000. Setiap pelaporan akan kita tindaklanjuti paling lama satu minggu,” tandasnya.(acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos