Harianmomentum--Informasi yang disampaikan suatu media khususnya
televisi (TV) sangat berpengaruh terhadap perkembangan dan pola pikir seorang
anak.
"Media TV itu
sangat memberi pengaruh kepada pola pikir seseorang, apalagi untuk seorang
anak,” kata Ketua Komisi Penyiar Informasi Daerah (KPID) Provinsi Lampung,
Tamri Suhaimi, saat dihubungi, Selasa (19/9).
Menurut dia, seorang
anak yang menonton TV punya kecenderungan meniru suatu adegan yang ditontonnya
tersebut.
“Anak-anak itu, hari
ini nonton film besok adegannya sudah ditiru sama dia,” terangnya. Tidak hanya
itu, yang lebih berbahaya lagi apabila suatu penyiaran TV menampilkan
konten-konten berbau pornografi.
“Konten pornografi itu
yang paling cepat diserap oleh pola pikir seseorang. Dikhawatirkan ada
kecenderungan seseorang anak untuk meniru hal itu,” jelasnya.
Banyaknya sisi negatif
dari setiap konten penyiaran, maka dibentuklah KPID yang bertugas mengawasi
setiap penyiaran, baik TV ataupun Radio.
“Ada 80 radio dan enam
TV lokal se-Lampung yang kita awasi setiap harinya,” ujar Tamri. Ia
melanjutkan, selain mengurus izin penyiaran TV dan radio KPID juga bertugas
melakukan pengawasan terhadap konten-konten yang tidak mendidik.
“Kita juga memberikan
pembinaan kepada para lembaga penyiaran,” terangnya. Bila ada yang melanggar
ketentuan, ia melanjutkan, KPID berwenang untuk melakukan tindakan dan
memberikan sanksi tegas.
“Sanksi paling ringan
yang kita berikan berupa teguran, bila masih berulang kesalahannya maka kita
akan lakukan pencabutan izin penyiaran kepada lembaga yang bersangkutan,”
ujarnya.
Tamri mengatakan,
dalam menjalankan tugasnya KPID mengacu kepada undang-undang (UU) nomor 32
tahun 2002 tentang penyiaran. "Kita juga bertugas untuk menampung setiap
laporan dan pengaduan dari masyarakat terhadap konten-konten yang tidak
mendidik,” ujarnya.
Setiap laporan,
lanjutnya, dapat segera disampaikan ke KPID, baik melalui website KPID Provinsi
Lampung, facebook KPID Lampung atau bisa langsung datang ke kantor KPID
Provinsi Lampung.
“Bisa juga menghubungi
kantor KPID Lampung di nomor 081279005000. Setiap pelaporan akan kita
tindaklanjuti paling lama satu minggu,” tandasnya.(acw)
Editor: Harian Momentum