Harianmomentum--Komandan Korem (Danrem) 043/Garuda Hitam (Gatam) Kolonel Inf Hadi Basuki, memberhentikan dua anggota militer secara tidak hormat, Rabu (20/9).
Kedua anggota: Serka Mudho selaku Babinsa
Koramil Lemong Pesisir Utara Kodim 0422/LB yang diberhentikan berdasarkan surat
putusan nomor: 88-K/PM I-04/AD/VIII/2017.
Lalu, Serka Awang Tri selaku Babinsa Koramil 426-01/Mesuji yang diberhentikan berdasarkan
surat putusan nomor: 90-K/PM I-04/AD/VIII/2017.
"Kedua orang anggota militer ini diberhentikan secara
tidak hormat dikarenakan melakukan tindak pidana pelanggaran kode etik desersi
(melalaikan tugas) dan penyalahgunaan narkotika," kata Danrem pada upacara
pencopotan seragam di Makorem 043/Gatam Jalan Teuku Umar Bandar Lampung.
Danrem menyampaikan bahwa pemecatan terhadap prajuritnya
merupakan keputusan yang sangat berat karena akan berdampak terhadap banyak
orang.
Terutama
kepada orang tua yang bersangkutan, istri dan anak-anaknya.
Termasuk orang lain yang masih mempunyai ikatan emosional dengan prajurit
yang bersangkutan.
"Pemecatan ini merupakan bukti nyata serta
komitmen tegas kita dalam menindak setiap bentuk pelanggaran yang
dilakukan prajurit guna menegakkan disiplin dan tertib hukum di lingkungan
Korem 043/Gatam," tegas Danrem.
Turut hadir dalam upacara pencopotan seragam itu Dan/Ka/Pa
Satdisjan Jajaran Korem 043/Garuda Hitam, para Kasi/Pasi Korem, Ketua Persit
KCK Koorcab Rem 043 PD II/Sriwijaya Yusti Hadi Basuki beserta pengurus dan
anggota Persit, dihadiri pula perwakilan Brigif III Marinir, Lanal lampung,
serta Lanud Pangeran Bunyamin. (acw)
Editor: Harian Momentum