Polres Tanggamus Sita Ribuan Pil Mercy

img
Ilustrasi" Net

Harianmomentum--Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus berhasil mengungkap peredaran 2200 butir obat ilegal jenis Trihex alias mercy atau obat penenang penyakit parkinson.

 

Selain itu, Kepolisian juga berhasil mengamankan empat orang yanmg diduga sebagai pengedar pil yang sempat menjadi viral di medsos tersebut.

 

“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami berhasil menyita sebanyak 2200 pil mercy. Kami akan melakukan pemeriksaan secara laboratoris apakah obat-obatan tersebut memiliki fungsi, komposisi dan pengaruh yang sama dengan PCC yang saat ini heboh di Indonesia,” kata Kasat Narkoba Polres Tanggamus Iptu Anton Saputra mewakili Kapolres AKBP Alfis Suhaili.

 

Iptu Anton Saputra melanjutkan, ribuan butir pil tersebut disita dari empat terduga pelaku di Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu. “Keempatnya, EH (33) Pekon Sidoharjo, NA (22) Pringkumpul, AG (39) Pekon Sidoharjo dan NA (29) Pekon Sidoharjo diamankan di rumah masing-masing bersama barang bukti pil tersebut,” terangnya.

 

Kasat Narkoba menjelaskan pil tersebut merupakan obat keras yang masuk dalam golongan G, yang memerlukan resep dokter untuk mengonsumsinya. "Kebanyakan obat ini juga difungsikan untuk orang yang memiliki penyakit jantung," kata dia.

 

Sebenarnya Trihexyphenidyl digunakan untuk mengatasi gangguan gerakan yang tidak normal dan tidak terkendali akibat penyakit parkinson atau efek samping obat.

 

Contoh obat yang berpotensi memberikan efek samping masalah pada pergerakan adalah obat untuk psikosis, masalah kejiwaan atau emosional, mual, dan perasaan gelisah, juga memiliki Efek lemas, bengong, pelupa dan gatal di badan penggunanya.

 

Berdasarkan data pengedar obat tersebut dijerat pasal 197 setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 1 junto pasal 196 ayat (1) setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud sebagaimana pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) undang-undang (UU) nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

 

Mereka terancam kurungan 15 tahun penjara dengan denda Rp1,5 miliar.(red)








Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos