Harianmomentum--Kementerian
Koordinator Bidang Kemaritiman menyiapkan alternatif pengelolaan sampah plastik
yang tidak bisa didaur ulang, untuk diolah menjadi plastic tar road.
Asisten
Deputi Kemaritiman Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Nani Hendiarti
mengatakan, Kemenko Kemaritiman melalui Inpres Nomor 12/ 2016 tentang Gerakan
Nasional Revolusi Mental telah ditunjuk oleh Presiden untuk menjadi
Koordinator Gerakan Indonesia Bersih.
"Sampah plastik yang tidak bisa didaur ulang harus dimusnahkan dengan cara
dibakar. Dalam prosesnya pemusnahan sampah plastik dengan cara ini menimbulkan
residu karsinogenik yang berbahaya bagi kesehatan," kata Nani dikutip RMOL.co,
Sabtu (25/3).
Pada tanggal 7 sampai 10 Maret 2017 Delegasi Kemenko Maritim yang dia pimpin
mengunjungi Inventor Plastic tar Road Professor R. Vasudevan di Thiagarajar
College of Engineering, India.
Tahun 2006, the Thiagarajar College of Engineering menerima paten atas teknologi
ini.
Teknologi ini disebut plastic tar road atau jalan raya plastik karena formulasi
tar yang digunakan menggunakan plastik dengan komposisi 10-18 persen plastik
tiap 1 liter tar.
Estimasi plastik yang digunakan adalah 50 ton tiap 1 km jalan. Hal ini
ditengarai bisa menjadi opsi pemanfaatan plastik yang tidak bisa didaur ulang.
"Proses sederhana, sampah plastik dicacah dan dilebur dalam aspal panas.
Proses menggunakan semua jenis sampah plastik yang tidak bisa didaur ulang.
Proses ini ekonomis, karena bisa menghemat 6,5 persen dari jalan yang biasa
dibuat dengan aspal murni," ungkapnya.
Jalan ini memiliki sisi ketahanan yang lebih lama, maintenancenya sederhana,
serta memiliki dampak positif terhadap lingkungan untuk teknologi daur ulang
yang terbilang aman.
Rencana Kemenko Maritim untuk implementasi plastic tar road Prof. R.Vadudevan
dalam waktu dekat adalah menggandeng Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat, Institut Teknologi Bandung dan BPPT.
Kemitraan
ini diperlukan untuk tindak lanjut implementasi jalan raya plastik, alih
teknologi termasuk pelaksanaan demonstration project.
Sementara terkait regulasi, data sampah, perjanjian kerja sama dan Nota
Kesepahaman, Kemenko Maritim bermitra dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan dan Kementerian Luar Negeri. (Red)
Editor: Momentum