Eksekutor Curanmor 10 TKP Ditembak, Penadahnya Diringkus

img
Dua tersangka curanmor yang diamankan Polsek TkT dan Polresta Bandarlampung. Foto: Agung CW

Harianmomentum--Unit Reskrim polsek Tanjungkarang Timur (TKT) dan Tekab 308 Polresta Bandarlampung berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dua tersangka ditangkap dengan sejumlah barang bukti hasil kejahatan.


"Anggota kita berhasil meringkus dua tersangka curanmor," kata Kapolresta Bandarlampung Kombes Murbani Budi Pitono saat ekspos di Mapolresta, Selasa (3/10).


Salah satu tersangka berinisial FI terpaksa ditembak kaki kirinya karena berusaha melarikan diri saat ditangkap.


"Tersangka FI alias Porong sudah diberi tembakan peringatan, tetapi tidak diindahkannya," ujar Murbani.


Murbani melanjutkan, bahwa berdasarkan pengembangan petugas, ditangkap seorang tersangka lainnya berinisial YS alias Dian.


"Tersangka YS kita amankan di wilayah kedondong Pesawaran. Dia merupakan penadah hasil curanmor," jelasnya.


Modus yang dipakai oleh tersangka FI yang menjadi eksekutor curanmor, yaitu dengan cara berkeliling seorang diri mencari sasaran motor yang menurutnya bisa dicuri


"Setelah sasarannya didapatkan, maka FI akan memarkirkan motornya tidak jauh dari motor korbannya. Kemudian ia menggunakan kunci leter T untuk membobol paksa," jelasnya.


Setelah itu, lanjut Murbani, barang hasil curian tersebut diantarkannya kepada penadah berinisial YS.


"Tersangka FI mengantarkan motor curian tersebut ke daerah Pesawaran. Kemudian kembali ke lokasi pencurian untuk mengambil motor yang sebelumnya ia tinggalkan," terangnya.


Dari hasil interogasi petugas diketahui bahwa tersangka FI dalam tiga bulan terakhir sudah melakukan aksinya lebih dari 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Bandarlampung.


"Sepeda motor itu dijual dengan harga Rp 2-3 juta. Hasilnya dibagi rata antara FI dan YS untuk kemudian digunakan mereka untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan berfoya-foya," jelasnya.


Dari hasil penangkapan, petugas menyita tiga unit sepeda motor hasil curian serta kunci litter T.


"Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tuju tahun," ujarnya.


Saat ekspos, Kapolresta Bandarlampung didampingi oleh Kasat Reskrim Harto Agung dan Kapolsek TKT Kompol Fani Indrawan. (acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos