Ini yang Harus Dilakukan untuk Berantas Pembalakan Liar Register 19

img
Direktur Walhi Lampung, Hendrawan. Foto: Ira Widya

Harianmomentum--Komisi II DPRD Lampung menggelar Rapat Dengar Pendapat (hearing) dengan Korem 043/Gatam, Polda, Walhi, dan LBH terkait pengaduan masyarakat tentang pembalakan liar di Kawasan Register 19, Kabupaten Pesawaran yang diduga dibekingi aparat.


Ketua Komisi II Hantoni Hasan mengatakan, pembalakan liar merupakan persoalan serius. Ini termasuk pidana khusus, karena berdampak besar terhadap terjadinya degradasi lingkungan dan banjir.


"Untuk itu Komisi II bersama-sama dengan pihak-pihak yang tadi ikut hearing sepakat untuk memberantas pembalakan liar," kata Hantoni usai hearing, Selasa (3/10).


Hantoni mengatakan, ada beberapa langkah yang harus ditempuh guna memberantas pembalakan liar. Yakni, proses hukum tanpa pengecualian, adanya tindakan preventif, serta regulasi atas kegiatan penebangan kayu di kawasan register.


Dia mengungkapkan, dalam hearing tersebut perwakilan Korem dan Polda sepakat melakukan penegakan hukum, sekalipun ada oknum anggotanya yang terlibat.


"Untuk tindakan preventif, akan kita koordinasikan dengan Forkopimda. Illegal logging center kita minta untuk dihidupkan kembali. Selain itu kita juga akan minta Dinas Kehutanan mengkaji apa saja program-program yang dibutuhkan untuk pencegahan pembalakan liar itu," ungkap dia.


Selanjutnya untuk regulasinya, bagaimana agar upaya-upaya pencegahan bisa dilaksanakan, misalnya harus ada surat keterangan dari balai konservasi.


Pembalakan liar ini, lanjut Hantoni, sudah seperti mafia. Untuk itu proses pencegahan harus sistematis, sehingga komisi II berupaya menghidupkan kembali mitra kerja yakni Dinas Kehutanan untuk lebih maksimal melakukan pengawasan.


Hantoni mengatakan, dalam konteks pengawasan Komisi II akan terus memonitor penegakan hukum untuk kasus pembalakan liar. Selain itu dalam APBD 2018 pihaknya akan mengalokasikan anggaran untuk program-program preventif.


Sementara Direktur Walhi Lampung Hendrawan menyebutkan, berdasarkan laporan dari masyarakat dan hasil investigasi Walhi aktifitas pembalakan liar sudah berlangsung sejak 2015.


"Ada indikasi kuat keterlibatan oknum, dalam hal ini TNI. Sebetulnya proses ini adalah advokasi terkait aktifitas pembalakan liar itu. Maka kita mendesak Komisi II untuk memfasilitasi kita ketemu dengan semua pihak itu untuk mengungkap aktifitas ini," ungkapnya.


Berkaitan hal tersebut, Walhi meminta aparat penegak hukum, dalam hal ini Direktorat Kiriminal Khusus Polda Lampung dan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung dapat serius melakukan penegakan hukum. Tindakan tegas diharapkan sampai ke jaringannya sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.


“Karena kasus pembalakan liar bukan baru-baru ini saja terjadi di Provinsi Lampung namun sudah sangat sering baik di dalam kawasan hutan produksi, hutan lindung maupun hutan konservasi,” tandasnya.


Menurut pengamatan Walhi, minimnya hukuman yang diberikan dan kurangnya keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak para pelaku menjadi salah satu faktor yang membuat pembalakan liar masih terus terjadi di Lampung. (ira)

 






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos