Harianmomentum--Pemerintah Provinsi Lampung bersama Satgas Pangan Provinsi Lampung melakukan sidak penerapan harga eceran tertinggi (HET) beras ke beberapa perusahaan ritel modern di Kota Bandarlampung, Senin (2/10).
"Tim Satgas
Pangan yang terdiri dari Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Tanaman Pangan dan
Hortikultura, Bulog dan Polda Lampung menemukan empat toko ritel modern yakni
Superindo Kartini, Hypermart, Chandra Karang dan Giant Extra Antasari masih
menjual beras di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah,” ungkap Kepala
Dinas Perdagangan Provinsi Lampung Ferynia.
Padahal
terhitung sejak 18 September 2017 sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan
(Permendag) Nomor 57 Tahun 2017 tentang penetapan HET beras, para pedagang dan
pemasok harus menyesuaikan aturan HET beras sesuai kebijakan pemerintah.
Untuk itu,
Ferynia menambahkan dirinya bersama tim satgas telah meminta toko ritel
memindahkan beras premium dan medium yang dipajang di rak display ke
dalam gudang penyimpanan untuk disesuaikan dengan mencantumkan label jenis
beras dan label HET tertinggi pada kemasan.
"Para
riteler diminta agar melengkapi persyaratan sesuai dengan Permentan Nomor 31
Tahun 2017 mengenai kelas mutu beras tersebut," ujarnya.
Bagi pelaku
usaha yang masih menjual beras melebihi HTE tertinggi, akan dikenai
sanksi pencabutan izin usaha setelah sebelumnya diberikan peringatan tertulis
sebanyak dua kali.
Pemerintah
telah menetapkan HET untuk komoditas beras kualitas medium dan premium, dalam
upaya untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan mengendalikan tingkat
inflasi.
Penetapan
HET beras kualitas medium tersebut, untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan,
Bali, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi sebesar Rp 9.450 per kg, dan Rp 12.800
untuk jenis premium.
Untuk
Wilayah Sumatera tidak termasuk Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara
Timur dan Kalimantan, beras kualitas medium Rp. 9,950 dan premium Rp 13.300 per
kg. Sementara untuk Maluku, termasuk Maluku Utara dan Papua sebesar Rp. 10.250
untuk kualitas medium dan kualitas premium di harga Rp. 13.600.
Dalam
Permentan Nomor 31 Tahun 2017, Pemerintah telah mengelompokkan tiga jenis
beras. Untuk beras jenis medium baik curah maupun kemasan, wajib mencantumkan
label medium dengan HET pada kemasannya.
Sedangkan
jenis beras premium dikemas dan wajib mencantumkan label preium dengan HET
tertinggi. Sementara beras khusus kriterianya akan diatur dan ditetapkan lebih
lanjut oleh Kementan, yang termasuk beras khusus diantaranya beras thai hom
mali, Japonica, Basmat, ketan, beras organik dan beras berserifikat IG. (rls)
Editor: Harian Momentum