Buronan Terpidana Korupsi Ditangkap saat Ambil Gaji

img
Kepala Seksi Pidana Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Irfan Natakusum. Foto: Agung CW

Harianmomentum--Buronan terpidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan kapal di Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Bandarlampung, diamankan oleh tim gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Rabu (4/10) sekitar pukul 09.00 Wib.

Buronan tersebut bernama Masrodi warga Jalan Pulau Pisang, Perumahan Waykandis, Bandarlampung yang merupakan pensiunan PNS dari Dinas Perikanan Kota Bandarlampung.

Kepala Seksi Pidana Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Irfan Natakusuma menjelaskan, penangkapan terpidana kasus korupsi sejak tahun 2007 tersebut telah memakan waktu selama satu minggu untuk dilakukan pengintaian.


"Kami mengetahui bahwa terpidana sering mengambil uang pensiunan PNS nya di Bank Lampung Cabang Wayhalim. Maka kami lakukan pengintaian apakah yang bersangkutan benar terpidana Masrodi," jelasnya.


Setelah itu, lanjut Irfan, pihaknya langsung melakukan penangkapan kepada terpidana saat sedang mengambil uang pensiunnya.

"Sebelum dieksekusi, terpidana kami lakukan pemeriksaan kesehatannya. Setelah dinyatakan sehat, kemudian langsung kita kirim ke Lapas Rajabasa,” terangnya.

Sebelumnya, Masrodi diputus berdasarkan putusan MA No 2454 K/PID/Sus/ 2010 dengan putusan dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan penjara. Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp129 juta. (acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos