Harianmomentum--Buronan
terpidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan kapal di Dinas
Perikanan dan Kelautan Kota
Bandarlampung, diamankan oleh tim gabungan
Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Intelijen Kejaksaan
Negeri (Kejari) Bandarlampung, Rabu (4/10) sekitar pukul 09.00 Wib.
Buronan tersebut bernama Masrodi warga Jalan Pulau Pisang,
Perumahan Waykandis, Bandarlampung yang merupakan pensiunan PNS dari Dinas
Perikanan Kota Bandarlampung.
Kepala Seksi Pidana Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Irfan Natakusuma
menjelaskan, penangkapan terpidana kasus korupsi sejak tahun 2007 tersebut
telah memakan waktu selama satu minggu untuk dilakukan pengintaian.
"Kami mengetahui bahwa terpidana sering mengambil uang
pensiunan PNS nya di Bank Lampung Cabang Wayhalim. Maka kami lakukan
pengintaian apakah yang bersangkutan benar terpidana Masrodi," jelasnya.
Setelah itu, lanjut Irfan, pihaknya langsung melakukan
penangkapan kepada terpidana saat sedang mengambil uang pensiunnya.
"Sebelum dieksekusi, terpidana kami lakukan pemeriksaan
kesehatannya. Setelah dinyatakan sehat, kemudian langsung kita kirim ke Lapas
Rajabasa,” terangnya.
Sebelumnya, Masrodi diputus berdasarkan putusan MA No 2454 K/PID/Sus/ 2010
dengan putusan dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dan pidana denda
sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan penjara. Atas perbuatannya, negara mengalami
kerugian sebesar Rp129 juta. (acw)
Editor: Harian Momentum