Perkara Sengketa Tanah, Hakim Larang Tergugat Ikuti Persidangan

img
Marwan (Kemeja merah), Yosi (Tengah) seusai persidangan. Foto: Agung CW

Harianmomentum-- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, tidak memperkenankan pihak tergugat kasus sengketa lahan untuk mengikuti jalannya persidangan, Rabu (4/10).

 

Hal itu dikarenakan pihak tergugat kasus sengketa lahan di tanah seluas sekitar 5 hektar yang berada di Gang Vanili Raya, Jalan Pramuka, Bandarlampung tidak hadir dalam sidang sebelumnya.

 

"Kami sudah memutuskan untuk terus menjalani persidangan tanpa pihak tergugat," kata majelis Hakim.

 

Dalam sidang itu, ketua Hakim mempersilahkan pihak tergugat Halyana yang diwakilkan kepada kuasa hukumnya Yosi untuk kembali duduk di kursi pengunjung sidang.

 

"Silahkan anda duduk kembali di belakang," ujarnya memerintahkan kuasa hukum tergugat yang saat itu sudah duduk di kursi penasihat hukum.

 

Setelah itu, sidang dibuka oleh majelis hakim. Namun, beberapa saat kemudian majelis hakim memutuskan untuk menunda jalannya sidang putusan itu. Majelis hakim menilai bahwa dalam memutuskan perkara ini pihaknya harus berkomunikasi lebih lanjut.

 

"Kita tunda sidang ini dan akan dilanjutkan besok pukul 09.00 Wib ya," ujarnya.

 

Sedangkan, menurut kuasa hukum tergugat Yosi mengungkapkan bahwa pihaknya tidak mengetahui tentang agenda persidangan ini.

 

"Dari awal kita tidak tahu kalau ada persidangan," kata Yosi usai persidangan.

 

Ia melanjutkan, setelah pihaknya mengetahui tentang agenda persidangan lantas ia segera memenuhi panggilan sidang tersebut.

 

"Setelah kita tahu, maka kita hadiri persidangan ini. Tapi ternyata perkara ini tetap dianggap putus tanpa kehadiran kita," jelasnya.

 

Ia mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya hukum atas kasus sengketa tanah ini. "Setelah ini, kita akan tetap lakukan upaya hukum," terangnya. 

 

Dari data yang dihimpun harianmomentum.com diketahui bahwa tanah yang disidangkan tersebut seluas sekitar 5 Hektar yang saat ini sudah dijual oleh pemiliknya Halyana kepada beberapa orang.

 

Diantara yang telah membeli tanah tersebut yaitu Marwan yang mengaku telah membeli tanah di lahan sengketa itu.

 

Marwan yang turut berkunjung di persidangan menjelaskan bahwa telah membeli tanah itu langsung dari pemiliknya Halyana yang pengurusannya melalui notaris.

 

"Saya membeli tanah disitu seluas sekitar 500 Meter persegi dengan harga kisaran Rp15-20 juta waktu itu di tahun 2003," ujarnya.

 

Ia mengungkapkan bahwa ditanahnya itu sudah dibangunnya pondasi. "Pondasi tanah kita itu dihancurkan oleh si Nurman Dewan itu," ujarnya. 

 

Diketahui bahwa tanah tersebut mulai dipermasalahkan oleh Nurman di tahun 2016 dengan melakukan gugatan atas tanah tersebut. Kabarnya, Nurman juga memiliki surat atas tanah itu.

 

Dalam sidang itu juga majelis hakim turut menghadirkan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN). (acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos