Harianmomentum.com-- Aparat Kopolisian mengamankan sejumlah barang bukti yang merujuk adanya prostitusi sesama jenis di T1 SPA, Ruko Plaza Harmoni Blok A, Gambir, Jakarta Pusat.
Barang bukti tersebut di antaranya uang
tunai sebesar 14 juta rupiah, rekening koran PT teritor alam sejati, daftar
karyawan, mesin EDC mandiri, satu bandel berkas T1 Sauna, 14 buah nota, 12
handuk, 13 alat perangsang merek Rush, dan kondom.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono
menjelaskan saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap 51 orang
yang diamankan dalam pengerebekan pada Jumat (6/10) malam.
Adapun hasil dari pemeriksaan tersebut, polisi menetapkan 6
orang sebagai tersangka. Mereka yakni, pemilik T1 Sauna berinisial GG,
Penangungjawab T1 Sauna berinisial GCMP, Petugas Kasir T1 Sauna berinisial MAS.
Kemudian Petugas Pencatat Pengunjung berinisial TN, serta
Karyawan T1 Saunda berinisial KN. Sementara satu orang lainnya berinisial HI
masih dalam pencarian.
"Ini pemiliknya, yang punya SPA," tutur Argo dalam
konferensi Pers di Polres metro Jakarta Pusat, Sabtu (7/10).
Keenam tersangka dijerat pasal 30 Jo Pasal 4 (2)
Undangan-Undang nomor 44 tahun 2008 dan atau pasal 296 KUHP dengan ancaman enam
tahun penjara. (rmol)
Editor: Harian Momentum