Harianmomentum.com-- Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sulawesi Utara, Sudiwardono (SWD) dan Anggota Komisi XI DPR Aditya Anugrah Moha (AAM) menggunakan kode 'pengajian' untuk menyamarkan upaya pemberian suap dalam mempengaruhi putusan terdakwa korupsi Marlina Moha Siahaan.
Hal ini diketahui saat kedunya menjaladi
pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, pasca Operasi Tangkap Tangan pada Jumat
(6/10).
"Mereka menggunakan kode pengajian, jadi kodenya
pengajian kapan dan dimana. Ini jarang digunakan," ujar Wakil Ketua KPK,
Laode M Syarif dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu
(7/10).
Syarif menjelaskan, keduanya dicokok dalam operasi tangkap
tangan disebuah hotel di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat, Jumat (7/10).
Aditya sengaja memesankan sebuah kamar hotel kepada Sudiwardono.
"Setelah kembali dari acara makan malam, keluarga SWD
tiba di hotel tempat menginap. Diindaksikan tempat penyerahan uang di pintu
darurat hotel yang dipesan Aditya," ujar Syarif
Syarif menambahkan, setelah transaksi, tim mengamankan Aditya
di lobi hotel dan selanjutnya diminta untuk menunjukan kamar hotel Sudiwardono.
"Di kamar hotel tim menyita 30 ribu dolar singapura dalam
amplop putih dan 23 ribu dolar singapura dalam amplop cokelat. Di amplop
cokelat sisa pemberian sebelumnya pada agustus 2017 diserahkan 60 ribu dolar
singapura dari AMM di manado," ujar Syarif
Atas Perbuatannya, Sudiwardono disangkakan ?melanggar Pasal
12 huruf c, atau Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah
dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Aditya Moha disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a
atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999
?tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001
tentang Tindak Pidana Korupsi. (rmol)
Editor: Harian Momentum