Harianmomentum.com-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pimpinan Konsorsium PT Astra Graphia, Yusuf Darwin Salim untuk diperiksa terkait kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el).
Yusuf akan diperiksa
sebagai untuk tersangka Direktur PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo.
"Penyidik menjadwalkan dua orang saksi untuk diperiksa
hari ini terkait kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el. Keduanya akan diperiksa
untuk tersangka ASS," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan
di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (9/10).
Adapun saksi lainnya yang juga dipanggil hari ini merupakan
pihak swasta, Melyanawati. Khusus Yusuf, ia juga dijadwalkan akan bersaksi pada
sidang lanjutan KTP-el dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Astra Graphia merupakan satu dari tiga konsorsium yang
mengikuti tender proyek KTP-el. Dua konsorsium lain diantaranya Percetakan
Negara Republik Indonesia (PNRI) dan Murakabi Sejahtera.
Adapun konsorsium Astra Graphia terdiri dari PT Astra Graphia
IT, PT Sumber Cakung, PT Trisakti Mustika Graphika, dan PT Kwarsa Hexagonal.
Sementara PT Quadra Solution sendiri merupakan anggota konsorsium PNRI. (rmol)
Editor: Harian Momentum