Harianmomentum.com--Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi membantah telah menerima uang dari terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Gamawan
membantah menerima bagian sebesar Rp 50 juta dari proyek yang merugikan negara
sebanyak Rp 2,3 triliun itu.
"Saya tidak pernah menerima uang dari Andi
Narogong," tegasnya dalam sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus
dugaan korupsi pengadaan e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi
Narogong di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/10).
Gamawan nampak begitu emosional dalam menjawab pertanyaan
hakim soal penerimaan uang itu. Gamawan bahkan meminta semua masyarakat
Indonesia untuk mengutuk dia jika memang terbukti bersalah.
"Seluruh masyarakat Indonesia kutuk saya kalau saya
menerima. Dan saya mohon Yang Mulia hukum saya seberat-beratnya kalau memang
saya terbukti menerima uang sepeserpun," tegasnya lagi.
Satu-satunya uang yang pernah diterimanya selain uang gaji
semasa dia menjadi Menteri Dalam Negeri adalah uang honor sebagai narasumber
dalam event tertentu.
"Saya malu yang mulia. Saya pulang kampung selalu
ditanya-tanya Pak Gamawan benar terima uang Rp 50 juta dari Pak Andi Narogong?
Saya bilang saya terima uang honor sebagai narasumber. Totalnya 48 juta. Sekali
tampil 7 sampai 11 juta. Saya bawa kwitansinya kemana-mana biar kalau ada yang
nanya, saya bisa jelasin. Di KPK pun saya pernah dibayar sebagai narasumber.
Saya tanda tangan kwitansi," jelasnya.(rmol)
Editor: Harian Momentum