Harianmomentum.com--Pungutan berdalih sumbangan pembangunan
masjid yang digelar di jalan raya, menjadi sorotan mahasiswa Perguruan
Tinggi Ilmu Kepolisan (STIK), Jakarta.
"Kami datang ke sini antara lain untuk menggali data tentang maraknya
sumbangan di jalan-jalan sepanjang wilayah Kabupaten Lampung Selatan. Ada
banyak titik kegiatan pungutan sumbangan itu, yang kami lihat tadi dalam
perjalanan dari Bandarlampung sampai ke Kalianda," kata Kepala Rombong
mahasiswa PTIK Kombes Hendriarto usai diterima Wakil Bupati Lamsel Nanang
Ermanto di Aula Krakatau kantor pemerintah kabupaten (pemkab) setempat, Senin
(09/10).
Menurut dia, dalam bentuk dan dalih apa pun, pungutan sumbangan di jalan
raya melanggara ungdang-undang.
"Pungutan sumbangan di jalan raya melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tentang
Lalu Lintas. Kegiatan tersebut amat berbahaya, bagi diri sendiri mau pun orang
lain atau pengguna jalan,” terangnya.
Dia melanjutkan, selain mengimpun data, kunjungan tersebut juga bertujuan
mencari alan keluar untuk menyelesaikan permasalahan pungutan sumbangan
di jalan raya.
"Makanya kita tadi bertemu dengan stake holder di Pemkab Lamsel yang
menangai bidang ini. Kemudian besok kami akan bertemu dengan MUI, para
tokoh agama di sini. Kemudian hasilnya, akan kami sampaikan dalam bentuk karya
ilmiah siswa," jelasnya.
Dia berharap, kedepan seluruh pemerintah daerah, khususnya Kabupaten Lamsel
dapat membantu mengatasi permasalahan tersebut. (bob)
Editor: Harian Momentum