Harianmomentum--Terdengar usul dari DPR RI agar fit and propert test pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ditunda hingga Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (RUU Pemilu) rampung.
Sementara,
masa jabatan komisioner KPU dan Bawaslu akan tuntas pada 12 April mendatang.
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, salah satu yang lantang mengusulkan ide
tersebut.
"Waktunya tinggal sedikit. Yang sekarang masih
mendasarkan kerja pada UU yang lalu," kata Fadli Zon dikutip RMOL.co, Senin (27/3).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menilai, alasan
yang diberikan Komisi II DPR soal penundaan uji kelayakan dan kepatutan itu
sangat masuk akal.
Menurut
dia, ada kemungkinan banyak perubahan pada UU Pemilu yang akan dirampungkan
Panitia Khusus DPR, misalnya penambahan jumlah komisioner.
Jumlahnya
mungkin menjadi 9 atau 11 orang. Belum lagi soal aturan baru yang membatasi
umur komisioner KPU-Bawaslu.
"Sebaiknya ada perpanjangan (periode kerja) dari
KPU dan Bawaslu sampai terbentuknya UU. Kalau menunggu, menurut saya, ada
presedennya di masa jabatan yang lalu," imbuhnya.
Untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPU-Bawaslu,
Presiden Joko Widodo harus segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang (Perppu).
"Tentu butuh Perppu untuk perpanjang sampai masa
terbentuknya UU yang baru. Sehingga nanti pemerintah menambah jumlah orang yang
diuji lewat fit and proper test," jelasnya. (Red)
Editor: Momentum