Perekonomian Kurang Baik, Realisasi Pajak 82 Persen dari Target

img
Kakanwil DJP Bengkulu dan Lampung Erna Sulistyowati. Foto: Ira Widya

Harianmomentum.com— Realisasi pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Lampung hingga 19 Oktober 2017 sebesar 59,97% atau sekitar Rp 5,7 Triliun dari target Rp 9,5 Triliun.


"Karena kondisi perekonomian yang kurang baik saat ini, dari target Rp 9,5 Triliun tersebut kita tetapkan realisasi pajak minimal 82%," jelas Kakanwil DJP Bengkulu dan Lampung Erna Sulistyowati usai sosialisasi Permendagri No. 112 Tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Balai Keratun, Kamis (19/10).


Pada kesempatan itu, Erna menjelaskan salah satu asas dalam pelayanan publik adalah keseimbangan hak dan kewajiban. Warga negara yang mempunyai hak untuk meminta pelayanan, maka dia juga memiliki kewajiban untuk berkontribusi pada negara.


"KSWP merupakan program pemerintah untuk memperkuat administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Melalui KSWP, pemenuhan kewajiban perpajakan masyarakat menjadi prasyarat untuk menerima layanan publik tertentu (perizinan)," jelas Erna.


Erna menerangkan bahwa program KSWP merupakan pelaksanaan Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK). Sehingga sesuai dengan inpres tersebut masyarakat yang ingin memperoleh pelayanan publik di badan perijinan di daerah wajib terlebih dahulu melalui tahapan konfirmasi pemenuhan kewajiban perpajakan, yaitu validitas NPWP dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk dua tahun pajak terakhir sehingga dapat meningkatkan kepatuhan dan pembayaran pajak.


Dia mengungkapkan, KSWP di Lampung belum berjalan sebagaimana diharapkan. Hal ini dimungkinkan terjadi karena kurangnya koordinasi antara Pemerintah Daerah dengan pihak DJP.


"Hari ini coba kita sosialisasikan terkait KSWP dan diharapkan semua jadi lebih paham. Khususnya dinas terkait dan pengusaha sebagai pengguna layanan pajak," ungkapnya.


Dilanjutkannya, penerapan KSWP ini diharapkan dapat mendorong peningkatan pendapatan daerah (PAD & DBH Pajak) melalui peningkatan kualitas pelayanan publik sekaligus dapat mendukung peningkatan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.


Selain itu, lanjut dia, manfaat dari KSWP juga memberikan keadilan bagi semua warga negara, memperluas tax base dan tertib administrasi. (ira)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos