Harianmomentum.com--Nasib korban akibat jatuhnya crane di Masjidil Haram pada 2015 sampai sekarang masih belum jelas. Soalnya, ganti rugi yang dijanjikan Kerajaan Arab Saudi belum juga cair.
Ganti rugi makin tak
jelas setelah Pengadilan di Mekkah memutuskan perusahaan konstruksi yang
mengerjakan renovasi masjidil Haram yaitu Grup Bin Laden, dinyatakan tidak bersalah
dan dinyatakan tidak perlu membayar ganti rugi kepada korban yang meninggal
maupun luka.
Seperti dikutip Saudi
Gazette, pengadilan akhirnya memenangkan perusahaan BinLaden Grup dalam insiden
jatuhnya crane di Masjidil Haral dua tahun lalu tersebut. Hakim memutuskan
insiden itu diakibatkan oleh faktor bencana alam. Bukan karena faktor kelalaian
manusia. Hakim menyatakan sudah mempelajari secara menyeluruh laporan terkait
peristiwa itu. Termasuk laporan dari Badan Meteorologi dan Cuaca yang menyebut
pada saat kejadian memang terjadi hujan deras dan badai. "Crane berada
dalam posisi tegak, benar, dan aman. Tidak ada kesalahan yang dilakukan
terdakwa," kata hakim.
Dengan keputusan ini, maka 13 pegawai Bin Laden Group
perusahaan yang didakwa bertanggung jawab dan diharuskan membayarkan ganti atas
insiden itu bebas dari segala tuntutan. Termasuk tuntutan jaksa untuk membayar
uang diyat terhadap para korban yang tewas maupun yang luka. "Jaksa tidak
memberikan bukti kuat bahwa Bin Laden Group melanggar peraturan keselamatan.
Bukti yang dia sampaikan tidak cukup memberatkan terdakwa," ungkap hakim.
Atas putusan tersebut, jaksa akan mengajukan banding.
Rakyat Merdeka sudah mencoba menghubungi pihak Kementerian Agama
terkait keputusan pengadilan Mekkah, tapi sampai tadi malam konfirmasi belum
didapatkan.
Sekadar mengingatkan, kecelakaan crane terjadi di Masjidil
Haram, Mekkah pada September 2015. Tragedi ini merenggut 110 nyawa, sebanyak 11
di antaranya merupakan jemaah haji asal Indonesia. Sementara, jumlah
korban luka mencapai 210 orang, delapan di antaranya mengalami cacat permanen,
dan 42 lainnya berasal dari Indonesia.
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menjanjikan akan memberikan
santunan senilai 1 Juta Riyal, atau setara Rp 3,8 miliar, kepada keluarga
korban meninggal. Sementara bagi korban luka, akan diberi bantuan 500 Riyal
atau senilai Rp1,9 miliar. Hanya saja sampai sekarang janji tersebut masih
menggantung.
Kabar baik sempat datang, saat Raja Salman bin Abdulaziz
berkunjung ke Indonesia Februari lalu. Direktur Perlindungan WNI dan Badan
Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemenlu, Lalu Muhammad Iqbal dalam keterangan
tertulisnya menyampaikan nota tertulis pada 19 Februari lalu yang intinya
menyampaikan proses verifikasi korban telah selesai. Dan tinggal menunggu
penerbitan cek oleh Kementerian Keuangan Arab Saudi.
Lalu mengatakan pemerintah Saudi telah membentuk tim khusus
untuk mempercepat penghitungan jumlah korban kecelakaan crane dari semua
negara. Pemerintah Saudi berencana menyerahkan kompensasi itu ke para ahli
waris korban meninggal dunia di Riyadh secara bersamaan. Menurut Lalu, pihak
Arab Saudi selama ini berdalih memerlukan waktu lama untuk melunasi kompensasi
itu karena menunggu kelengkapan dokumen korban dari semua negara.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menegaskan bahwa proses
pembayaran santunan memang lama, lantaran otoritas Arab Saudi betul-betul
memastikan uang santunan yang diberikan jatuh tepat pada ahli waris.
Dia menambahkan, tidak mungkin verifikasi tersebut dilakukan
secara terbuka mengingat jumlah uang santunan yang diberikan cukup besar.
Berbahaya jika pihak kerajaan langsung mengumumkan siapa ahli waris dan
langsung memperoleh uang santunan. "Satu orang mau dikasih satu juta real
apa enggak berkelahi itu orang nanti. Jadi verifikasi dilakukan pelan-pelan,
didata keluarganya. Dari pihak Indonesia melakukan pendataan lokal dan dari
pihak Arab Saudi mendapatkan DNA korban barulah kemudian bisa dibayar. Jadi
tidak ada yang bilang enggak komit, itu sudah dilakukan semua," ujarnya.
Dia menambahkan, semua proses ini telah berjalan.
Diperkirakan saat ini sudah masuk dalam tahap pembayaran santunan.
(rmol)
Editor: Harian Momentum