Bin Laden Group Menang di Pangadilan, Ganti Rugi Crane Gelap Lagi

img
Foto: Net

Harianmomentum.com--Nasib korban akibat jatuhnya crane di Masjidil Haram pada 2015 sampai sekarang masih belum jelas. Soalnya, ganti rugi yang dijanjikan Kerajaan Arab Saudi belum juga cair.


Ganti rugi makin tak jelas setelah Pengadilan di Mekkah memutuskan perusahaan konstruksi yang mengerjakan renovasi masjidil Haram yaitu Grup Bin Laden, dinyatakan tidak bersalah dan dinyatakan tidak perlu membayar ganti rugi kepada korban yang meninggal maupun luka.


Seperti dikutip Saudi Gazette, pengadilan akhirnya memenangkan perusahaan BinLaden Grup dalam insiden jatuhnya crane di Masjidil Haral dua tahun lalu tersebut. Hakim memutuskan insiden itu diakibatkan oleh faktor bencana alam. Bukan karena faktor kelalaian manusia. Hakim menyatakan sudah mempelajari secara menyeluruh laporan terkait peristiwa itu. Termasuk laporan dari Badan Meteorologi dan Cuaca yang menyebut pada saat kejadian memang terjadi hujan deras dan badai. "Crane berada dalam posisi tegak, benar, dan aman. Tidak ada kesalahan yang dilakukan terdakwa," kata hakim. 


Dengan keputusan ini, maka 13 pegawai Bin Laden Group perusahaan yang didakwa bertanggung jawab dan diharuskan membayarkan ganti atas insiden itu bebas dari segala tuntutan. Termasuk tuntutan jaksa untuk membayar uang diyat terhadap para korban yang tewas maupun yang luka. "Jaksa tidak memberikan bukti kuat bahwa Bin Laden Group melanggar peraturan keselamatan. Bukti yang dia sampaikan tidak cukup memberatkan terdakwa," ungkap hakim. Atas putusan tersebut, jaksa akan mengajukan banding. 

Rakyat Merdeka sudah mencoba menghubungi pihak Kementerian Agama terkait keputusan pengadilan Mekkah, tapi sampai tadi malam konfirmasi belum didapatkan. 

Sekadar mengingatkan, kecelakaan crane terjadi di Masjidil Haram, Mekkah pada September 2015. Tragedi ini merenggut 110 nyawa, sebanyak 11 di antaranya merupakan jemaah haji asal Indonesia. Sementara,  jumlah korban luka mencapai 210 orang, delapan di antaranya mengalami cacat permanen, dan 42 lainnya berasal dari Indonesia. 

Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menjanjikan akan memberikan santunan senilai 1 Juta Riyal, atau setara Rp 3,8 miliar, kepada keluarga korban meninggal. Sementara bagi korban luka, akan diberi bantuan 500 Riyal atau senilai Rp1,9 miliar. Hanya saja sampai sekarang janji tersebut masih menggantung. 

Kabar baik sempat datang, saat Raja Salman bin Abdulaziz berkunjung ke Indonesia Februari lalu. Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemenlu, Lalu Muhammad Iqbal dalam keterangan tertulisnya menyampaikan nota tertulis pada 19 Februari lalu yang intinya menyampaikan proses verifikasi korban telah selesai. Dan tinggal menunggu penerbitan cek oleh Kementerian Keuangan Arab Saudi. 

Lalu mengatakan pemerintah Saudi telah membentuk tim khusus untuk mempercepat penghitungan jumlah korban kecelakaan crane dari semua negara. Pemerintah Saudi berencana menyerahkan kompensasi itu ke para ahli waris korban meninggal dunia di Riyadh secara bersamaan. Menurut Lalu, pihak Arab Saudi selama ini berdalih memerlukan waktu lama untuk melunasi kompensasi itu karena menunggu kelengkapan dokumen korban dari semua negara. 

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menegaskan bahwa proses pembayaran santunan memang lama, lantaran otoritas Arab Saudi betul-betul memastikan uang santunan yang diberikan jatuh tepat pada ahli waris. 

Dia menambahkan, tidak mungkin verifikasi tersebut dilakukan secara terbuka mengingat jumlah uang santunan yang diberikan cukup besar. Berbahaya jika pihak kerajaan langsung mengumumkan siapa ahli waris dan langsung memperoleh uang santunan. "Satu orang mau dikasih satu juta real apa enggak berkelahi itu orang nanti. Jadi verifikasi dilakukan pelan-pelan, didata keluarganya. Dari pihak Indonesia melakukan pendataan lokal dan dari pihak Arab Saudi mendapatkan DNA korban barulah kemudian bisa dibayar. Jadi tidak ada yang bilang enggak komit, itu sudah dilakukan semua," ujarnya. 

Dia menambahkan, semua proses ini telah berjalan. Diperkirakan saat ini sudah masuk dalam tahap pembayaran santunan. (rmol)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos