Harianmomentum.com-- Pemerintah telah
mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.010/2017 tentang
kenaikan cukai rokok sebesar 10,04 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari
2018. Melalui PMK, pemerintah juga mulai menyederhanakan layer dari 12 menjadi
10 sampai 2021 nanti.
Ketua
Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Ismanu
Soemiran mengatakan, kenaikan cukai rokok sebesar 10,04 persen tentu
memberatkan. Di tengah situasi persaingan ekonomi yang berat saat ini, industri
kretek membutuhkan relaksasi dan recovery.
"Meski demikian, Gappri siap menerima dan mengamankan
PMK. Sebab, Gappri juga memahami kesulitan pemerintah dan terus mendukung
program kerja kepemimpinan Presiden Jokowi-JK," katanya di Jakarta, Senin
(30/10).
Sementara, terkait simplifikasi atau pengurangan layer,
Ismanu berharap agar pemerintah tetap memperhatikan ragam kemampuan industri
dan ragam jenis kretek yang memang berbeda-beda.
"Ada kretek mesin, kretek tangan, klobot, ditambah
klembak menyan, dan ada rokok putih, jadi wajar harus multi layer,"
ujarnya.
Lanjut Ismanu, Gappri akan mengamankan kebijakan PMK dengan
membantu kampanye stop rokok ilegal. Peredaran rokok ilegal merupakan
persaingan tidak sehat dan sangat merugikan industri dan pendapatan pemerintah.
"Pemerintah wajib mengintensifkan operasi rokok ilegal.
Kami akan memanfaatkan sistem monitoring yang sudah ada link dengan Direktorat
Jenderal Bea Cukai. Terhadap pengusaha rokok ilegal supaya diberikan hukuman
yang bisa menimbulkan efek jera, pengalaman hukuman yang ringan, mereka gampang
mengulangi perbuatannya," jelasnya.
Sebaliknya, terhadap produsen yang jujur agar diberikan
kemudahan. Misalnya, dipermudah kredit pelunasan pita cukai dan dikembalikan
kredit 60 harinya pada akhir tahun guna mempercepat proses relaksasinya. Dengan
demikian pengusaha yang baik-baik ini tidak terganggu cash flow perusahaan
untuk mengimbangi kemampuan modalnya demi persiapan membeli pita cukai yang
tarifnya semakin mahal.
"Kami mewanti-wanti kepada seluruh anggota Gappri agar
menenangkan pabrikan anggotanya agar fokus terhadap pekerjaannya secara
profesional, tidak ikut aksi yang hanya membuat gaduh," demikian Ismanu. (rmol)
Editor: Harian Momentum