Pemprov Lampung Gagal Lunasi Tunggakan DBH

img
Ilustrasi: Net

Harianmomentum-- Setelah sempat gembar-gembor,  akhirnya Pemprov Lampung gagal melunasi tunggakan dana bagi hasil (DBH) dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB pada Bulan Oktober 2017 kepada 15 kabupaten/kota.

 

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Lampung Minhairin menyatakan hal tersebut saat ditemui awak media di kantor Bakuda, Senin (30/10).

 

"DBH rokok sudah, untuk PKB sabar," ujar Minhairin tanpa merinci alasan urung dibayarkannya tunggakan DBH dan BBNKB.

 

Mantan Kepala Bakuda Kabupaten Lampung Selatan ini selanjutnya meminta 15 kabupaten/kota untuk bersabar atas ditundanya kembali pembayaran kewajiban Pemprov pada sektor pajak tersebut.

 

Minhairin juga tidak dapat memberikan tanggal pasti maupun perkiraan kapan Pemprov akan membayar tunggakan DBH PKB dan BBNKB.

 

Sebelumnya, Pemprov Lampung mengungkapkan akan membayarkan tunggakan DBH dari sektor PKB dan BBNKB kepada 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung pada Oktober 2017.

 

Dia mengungkapkan, besaran tunggakan yang akan dibayarkan sebesar Rp 340 miliar. Jumlah tersebut untuk membayar tunggakan DBH PKB dan BBNKB pada triwulan 3 dan 4 tahun anggaran (TA) 2016. Dengan tunggakan terbesar pada kota Bandar Lampung sekitar Rp 30 miliar.

 

Pemprov Lampung, kata Minhairin, memiliki tunggakan DBH PKB dan BBNKB kepada 15 kabupaten/kota selama empat triwulan. Namun Pemprov baru akan membayar tunggakan pada triwulan 3 dan 4 TA 2016.

 

"Kalau yang triwulan 1 dan 2 TA 2017 belum tau, catatannya masih menunggu Dispenda. Saya belum lihat SKnya," ungkap mantan Kepala Badan Keuangan Lampung Selatan ini.

 

Menurut dia, Pemprov masih optimis dapat membayar sisa tunggakan yang belum terbayar, pasalnya tahun 2017 masih berjalan beberapa bulan kedepan sehingga masih bisa mengejar realisasi PAD.

 

Prosedur pembayaran tunggakan DBH tersebut, lanjut Minhairin, pihaknya harus terlebih dahulu meminta persetujuan pimpinan, dalam hal ini gubernur Lampung M. Ridho Ficardo sebagai penguasa keuangan daerah.

 

Saat ditanya mengapa pembayaran DBH PKB dan BBNKB bisa menunggak setiap tahun, menurut dia hal tersebut sudah terjadi sejak pemerintahan sebelumnya.

 

"Karena sejak jaman dahulu sudah seperti ini. Tapi tidak bisa menyalahkan siapa-siapa. Gak dipake Pemprov, memang belum ada saja dananya," Tutur Minhairin.

 

Lebih lanjut Minhairin mengungkapkan,  sejak pemerintahan Gubernur Ridho, Pemprov telah menyelesaikan tunggakan hingga Rp 250 miliar lebih kepada 15 kabupaten/kota, setelah sebelumnya Pemprov memiliki tunggakan sekitar Rp 600 miliar.

"Kalo dari info yang saya dengar, waktu jaman gubernur yang sebelumnya dana itu digunakan sebagai bantuan untuk kabupaten/kota juga, untuk membangun jalan dan lain-lain. Jadi yaa benar-benar untuk pembangunan," ungkapnya. (ira)

 

 


 






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos