Harianmomentum-- Setelah sempat gembar-gembor, akhirnya Pemprov Lampung gagal melunasi tunggakan
dana bagi hasil (DBH) dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB pada
Bulan Oktober 2017 kepada 15 kabupaten/kota.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi
Lampung Minhairin menyatakan hal tersebut saat ditemui awak media di kantor
Bakuda, Senin (30/10).
"DBH rokok sudah, untuk PKB sabar," ujar Minhairin tanpa
merinci alasan urung dibayarkannya tunggakan DBH dan BBNKB.
Mantan Kepala Bakuda Kabupaten Lampung Selatan ini selanjutnya meminta
15 kabupaten/kota untuk bersabar atas ditundanya kembali pembayaran kewajiban
Pemprov pada sektor pajak tersebut.
Minhairin juga tidak dapat memberikan tanggal pasti maupun perkiraan kapan
Pemprov akan membayar tunggakan DBH PKB dan BBNKB.
Sebelumnya, Pemprov Lampung mengungkapkan akan membayarkan tunggakan DBH
dari sektor PKB dan BBNKB kepada 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung pada
Oktober 2017.
Dia mengungkapkan, besaran tunggakan yang akan dibayarkan sebesar Rp 340
miliar. Jumlah tersebut untuk membayar tunggakan DBH PKB dan BBNKB pada
triwulan 3 dan 4 tahun anggaran (TA) 2016. Dengan tunggakan terbesar pada kota
Bandar Lampung sekitar Rp 30 miliar.
Pemprov Lampung, kata Minhairin, memiliki tunggakan DBH PKB dan BBNKB
kepada 15 kabupaten/kota selama empat triwulan. Namun Pemprov baru akan
membayar tunggakan pada triwulan 3 dan 4 TA 2016.
"Kalau yang triwulan 1 dan 2 TA 2017 belum tau, catatannya masih
menunggu Dispenda. Saya belum lihat SKnya," ungkap mantan Kepala Badan
Keuangan Lampung Selatan ini.
Menurut dia, Pemprov masih optimis dapat membayar sisa tunggakan yang
belum terbayar, pasalnya tahun 2017 masih berjalan beberapa bulan kedepan
sehingga masih bisa mengejar realisasi PAD.
Prosedur pembayaran tunggakan DBH tersebut, lanjut Minhairin, pihaknya
harus terlebih dahulu meminta persetujuan pimpinan, dalam hal ini gubernur
Lampung M. Ridho Ficardo sebagai penguasa keuangan daerah.
Saat ditanya mengapa pembayaran DBH PKB dan BBNKB bisa menunggak setiap
tahun, menurut dia hal tersebut sudah terjadi sejak pemerintahan sebelumnya.
"Karena sejak jaman dahulu sudah seperti ini. Tapi tidak bisa
menyalahkan siapa-siapa. Gak dipake Pemprov, memang belum ada saja
dananya," Tutur Minhairin.
Lebih lanjut Minhairin mengungkapkan, sejak pemerintahan Gubernur
Ridho, Pemprov telah menyelesaikan tunggakan hingga Rp 250 miliar lebih kepada
15 kabupaten/kota, setelah sebelumnya Pemprov memiliki tunggakan sekitar Rp 600
miliar.
"Kalo dari info yang saya dengar, waktu jaman
gubernur yang sebelumnya dana itu digunakan sebagai bantuan untuk
kabupaten/kota juga, untuk membangun jalan dan lain-lain. Jadi yaa benar-benar
untuk pembangunan," ungkapnya. (ira)
Editor: Harian Momentum