Pilkades Serentak, Calon Petahana Wajib Cuti

img
Rapat persiapan pilkades serentak di Aula Kantor DPMPD Lampung Timur.

Harianmomentum.com--Kepala desa yang kembali maju mencalokan diri (petahana) dalam pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), wajib cuti dari jabatan yang masih diemban.

 

Kebijakan tersebut hasil kesepakatan rapat persiapan pilkades yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Lamtim dengan para camat dan panitia pilkades dari masing-masing desa yang akan menggelar pesta demokrasi tersebut. Rapat berlangsung di aula kantor DPMPD setempat, Senin (30/10).

 

Kepala Bidang Tata Pemerintahan Desa pada DPMPD Lamtim Tabbrani mengatakan, kewajiban cuti calon petahana itu selama 19 hari. Sedangkan untuk anggota badan pemberdayaan masyarakat (BPD) desa yang juga maju sebagai calon kades, wajib mengundurkan diri.

 

“Tadi hasil rapat sudah menyepakati, calon petahana wajib cuti mulai dari Tanggal 25 November hingga penetapan kades terpilih pada 12 Desember 2017. Untuk penetapan nomor urut calon kades harus dilakukan panitia,” kata Tabbrani pada harianmomentum.com.

 

Dia melanjutkan, jika terjadi permasalahan saat proses penetapan calon kades terpilih, camat diperbolehkan mengusulkan masa perpanjangan jabatan pelaksana tugas (Plt) kades.

 

“Plt kades berhak menjalankan program pembangunan desa yang bersumber dari APBD, APBN dan penghasilan desa. Kewenangan Plt kades tidak boleh dibatasi, sebab ada tim pelaksana kegiatan yang membantu pekerjaan di desa,” terangnya.

 

Terkait pencairan dan tata kelola dana desa  dilakukan melalui  tandatangan spesimen dari  kepala desa atau pemberian kuasa dan bendahara desa.(bro)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos