Harianmomentum.com-- Target
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkot Bandarlampung terancam tidak tercapai.
Sebab, hingga akhir Oktober PAD pemkot baru tercapai 70 persen.
Oleh karenanya, Badan
Penarikan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandarlampung akan menggandeng
Kejaksanaan Negeri (Kejari) setempat untuk menimimalisai menguapnya potensi pajak
dan retrebusi.
"Insya Allah,
kalau kita mengandengen Kejaksanaan Negeri pajak dan retrebusi kita (Pemkot)
potensi terjadinya kebocoran dapat diminimalisir," ujar Ketua BPPRD
Yanwardi, Selasa (31/10).
Rencananya, hal
tersebut akan dilakukan BPPRD mulai tahun 2018. Dengan alasan terlebih dahulu melihat
pencapaian taeget PAD 2017.
"Kita habiskan
dulu tahun ini. Nanti ketika tahun ini habis baru kita akan menggandeng
Kejaksaan Negeri sebagai langakah guna memperkuat monitoring," katanya.
Selain untuk
meminimalisasi potensi menguapnya retrebusi dan pajak, kerjasama antara BPPRD
dan kejari dinilai dapat memberikan efek jera bagi oknum-oknum bermain dibalik
layar untuk menggelapkan pajak atau retribusi.
Ketua Komisi II DPRD
Bandarlampung Poltak Aritonang berharap kerjasama antara BPPRD dan Kejari dapat
menekan angka potensi terjadinya kebocoran PAD.
"Bagus itu, kerja
sama antara BPPRD dan Kejaksaan Negri tentunya sebagai langkah untuk menekan
angka potensi terjadinya kebocoran PAD kita," katanya. (aji)
Editor: Harian Momentum