BPPRD Gandeng Kejari untuk Tekan Kebocoran Pajak dan Retribusi

img
Ilustrasi: Net

Harianmomentum.com-- Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkot Bandarlampung terancam tidak tercapai. Sebab, hingga akhir Oktober PAD pemkot baru tercapai 70 persen.

 

Oleh karenanya, Badan Penarikan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandarlampung akan menggandeng Kejaksanaan Negeri (Kejari) setempat untuk menimimalisai menguapnya potensi pajak dan retrebusi.

 

"Insya Allah, kalau kita mengandengen Kejaksanaan Negeri pajak dan retrebusi kita (Pemkot) potensi terjadinya kebocoran dapat diminimalisir," ujar Ketua BPPRD Yanwardi, Selasa (31/10).

 

Rencananya, hal tersebut akan dilakukan BPPRD mulai tahun 2018. Dengan alasan terlebih dahulu melihat pencapaian taeget PAD 2017.

 

"Kita habiskan dulu tahun ini. Nanti ketika tahun ini habis baru kita akan menggandeng Kejaksaan Negeri sebagai langakah guna memperkuat monitoring," katanya.

 

Selain untuk meminimalisasi potensi menguapnya retrebusi dan pajak, kerjasama antara BPPRD dan kejari dinilai dapat memberikan efek jera bagi oknum-oknum bermain dibalik layar untuk menggelapkan pajak atau retribusi.

 

 

Ketua Komisi II DPRD Bandarlampung Poltak Aritonang berharap kerjasama antara BPPRD dan Kejari dapat menekan angka potensi terjadinya kebocoran PAD. 

 

"Bagus itu, kerja sama antara BPPRD dan Kejaksaan Negri tentunya sebagai langkah untuk menekan angka potensi terjadinya kebocoran PAD kita," katanya. (aji)

 






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos