Harianmomentum.com--Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), berharap proyek
pembangunan kantor bupati dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) berjalan
sesuai aturan yang ditetapkan. Hal itu disampaikan Ketua Komisi B DPRD
Pesibar Ripzon Efendi saat meninjau proyek pembangunan kantor bupati
setempat, Selasa 31/10.
“Kompleks perkantoran ini dibangun dengan anggaran yang sangat besar Rp164
miliar. Karena itu, harus dikerjakan sesuai spesifikasi dan aturan yang
ditetapkan,” kata Ripzon pada harianmomentum.com.
Dia mengatakan, DPRD tidak akan segan mengambil tindakan tegas dengan
menyurati kejaksaan untuk melakukan penyelidikan, jika ditemukan kejanggalan
dalam proses pembangunan kantor tersebut.
“Kita tidak akan segan-segan menyampaikan ke kejaksaan, kalau ditemukan ada
kejanggalan.Terlebih, jika ada pelanggaran aturan dalam proses pembangunan
kantor ini,” tegasnya.
Menurut dia, peninjuan tersebut merupakan tindak lanjut laporan
masyarakat yang menyebut, PT Nindya selaku pelaksan proyek pembangunan kantor
itu, telah menutup daerah aliran Sungai Waytuwok.
“Ya, kita tinjau untuk tindak lanjut laporan warga. Setelah kita
lihat ternyata, aliran sungai bukan ditutup, tapi hanya dialihkan
sementara,” ungkapnya.
El Mainur Perwakilan PT Nindya, mengatakan pihaknya siap menerima masukan
dan saran dari pemkab dan DPRD setempat untuk kelancaran proses pembangunan
kompleks perkantoran tersebut.
"Pembangunan yang kita laksanakan tetap mengacu kepada spek yang ada.
Kita siap terima masukan dan saran dari DPRD mau pun pemkab," kata El
Mainur.
Dia menambahkan, masa pekerjaan proyek pembangunan kantor tersebut
selama 1,8 tahun.
“Tagetnya 1,8 tahun haru selesai. Saat ini kita terkendala, adanya rumah
warga di lokasi proyek. Katanya rumah itu belum mendapat pembayaran ganti rugi.
Kita sudah surati dinas PU, agar segera membebaskan lahan warga itu,”
ungkapnya. (asn)
Editor: Harian Momentum