Membedakan Pupuk Resmi dengan Palsu

img
Pupuk. Foto: Net

Harianmomentum.com-- Petani perlu berhati-hati dan tidak terkecoh oleh produk pupuk palsu berkualitas rendah agar terhindar dari gagalnya hasil panen karena penggunaan pupuk yang tidak sesuai.

 

Sehubungan dengan maraknya peredaran pupuk palsu di sejumlah daerah, PT Pupuk Indonesia (Persero) mengimbau agar petani menggunakan pupuk yang merek dan isinya sudah terdaftar resmi dan berstandar SNI serta selalu membeli di kios pupuk resmi. Dengan demikian keaslian dan kualitas pupuk bisa terjamin. 

Kepala Corporate Communication PT Pupuk Indonesia (Persero) Wijaya Laksana, mengatakan, pupuk yang berkualitas baik seharusnya memiliki kandungan unsur hara sesuai anjuran pemerintah. 

"Kami sangat menyayangkan masih ada pihak yang berusaha mengelabui petani dengan menjual produk palsu atau tidak memiliki kandungan yang benar, sehingga akan sangat merugikan petani karena akan menggagalkan hasil panen," kata Wijaya dalam rilis pers yang diterima redaksi. 

"Sebelumnya, kami mengucapkan terima kasih kepada Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya atas penangkapan terhadap sindikat pemasok pupuk ilegal di Bekasi. Penggunaan pupuk kualitas rendah akan sangat merugikan bagi para petani karena kandungan unsur hara yang sangat rendah sehingga nyaris tidak bermanfaat sama sekali bagi tanaman," lanjut Wijaya.

Wijaya menambahkan bahwa untuk dapat membedakan pupuk yang resmi diproduksi oleh Pupuk Indonesia dengan pupuk yang lain, yaitu logo resmi PT Pupuk Indonesia di bagian depan karung dengan tulisan Pupuk Bersubsidi Pemerintah, butiran pupuk urea bersubsidi memiliki kandungan nitrogen sebesar 46 persen yang sesuai dengan anjuran dari pemerintah serta memiliki ciri khusus berwarna merah jambu, pemberlakuan kantong satu merek dengan mencantumkan nomor call center, logo SNI, nomor izin edar pada bagian depan karung dan memiliki Bag Code dari produsennya. 

Pupuk SP-36 Super Fosfat yang diproduksi dan didistribusikan Pupuk Indonesia memiliki Merek PUPUK SUPER FOSFAT SP-36 dengan logo PT Petrokimia Gresik dan memiliki tulisan "Pupuk Bersubsidi Pemerintah - Barang Dalam Pengawasan". Pupuk memiliki kandungan P205 (Fosfat) sebesar 36 persen dan Sulfur sebesar 5 persen. Dan untuk pupuk Phonska memiliki merek PUPUK NPK PHONSKA dengan logo PT Pupuk Indonesia (Persero) dan memiliki tulisan "Pupuk Bersubsidi Pemerintah - Barang Dalam Pengawasan". Pupuk memiliki kandungan N (Nitrogen) sebesar 15 persen, P205 (Fosfat) sebesar 15 persen, dan K20 (Kalium) sebesar 15 persen.

Pupuk Indonesia bersama-sama pemerintah terus berupaya menekan peredaran pupuk ilegal dan menindak oknum yang tidak bertanggung jawab. Untuk mendapatkan informasi dan penjelasan mengenai pupuk, PT Pupuk Indonesia (Persero) dan Anak Perusahaan memiliki layanan pelanggan di nomor: 0800-100-800-1 atau mengirimkan pesan sms ke nomor:  0822-100-100-81. Dalam penyaluran pupuk, Pupuk Indonesia menggunakan sistem monitoring stok yang dapat dipantau setiap saat melalui website www.pupuk-indonesia.com agar lebih memudahkan dalam mengetahui ketersediaan stok pupuk di daerah-daerah.

Untuk pendistribusian pupuk urea bersubsidi diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan No. 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian dan Peraturan Menteri Pertanian No. 69/Permentan/SR.310/3/2017  tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi. 

"Kami selaku Pupuk Indonesia taat kepada peraturan pemerintah, dalam menjalankan amanah untuk pendistribusian pupuk sesuai prinsip 6 Tepat, yaitu tepat waktu, tepat jumlah, tepat tempat, tepat jenis, tepat mutu dan tepat harga," tutup Wijaya.
(rmol)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos