Harianmomentum.com- Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir balik lagi
ke penjara setelah menjalani perawatan 11 hari di RSCM Kencana, Jakarta.
"Ustaz Abu Bakar Ba'asyir 80 tahun, setelah dirawat selama lebih kurang 11
hari di Kencana RSCM, pulang lagi ke Penjara Gunung Sindur, Bogor sebagai
tahanan isolasi," kata Ketua Tim Dokter MER-C Joserizal Jurnalis seperti
dikutip dari akun facebooknya sesaat lalu.
Ustaz Ba'asyir mengidap sakit kronik di kedua vena (aliran balik) pada
kaki, sehingga menyebabkan bengkak.
Ustaz Ba'asyir sebelumnya sempat dirawat di RS Harapan Kita, Jakarta Barat.
"Sudah berulang kali beliau dirawat di rumah sakit. Mohon doa untuk
kesehatan dan keselamatan beliau," ujar Rizal.
Ustaz Ba'asyir divonis penjara selama 15 tahun oleh majelis hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2011 lalu.
Majelis hakim menilai pimpinan Jamaah Anshorud Tauhid (JAT) itu, terbukti
terlibat pelatihan militer kelompok teroris di Aceh. Menurut hakim, Ba'asyir
terbukti melakukan pidana dalam dakwaan subsider dengan Pasal 14 Jo Pasal 7 UU
Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.
Dalam uraian putusan, Ustaz Ba'asyir dinilai terbukti merencanakan atau
menggerakkan pelatihan militer bersama Dulmatin alias Yahyah Ibrahim alias Joko
Pitono. Perencanaan itu dibicarakan keduanya di salah satu ruko di dekat Pondok
Pesantren Al Mukmin Ngruki di Solo, Jawa Tengah, pada Februari 2009.
Selain itu, hakim menilai Ustaz Ba'asyir terbukti menghasut untuk melakukan
perbuatan teror. Hasutan itu diwujudkan para peserta pelatihan dengan melakukan
penyerangan dengan senjata api kepada polisi dan fasilitas umum. Penyerangan
itu, menurut hakim, telah menimbulkan suasana teror di masyarakat. (rmol)
Editor: Harian Momentum