Proyek Pembangunan Kantor Bupati dan DPRD Pesibar Belum Punya AMDAL

img
Proyek pembangunan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Pesisir Barat.

Harianmomentum.com--Proyek pembangunan kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat dan DPRD setempat yang saat ini sedang berjalan, ternyata belum dilengkapi dokumen inzin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

 

Hal terebut dikatakan Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung  Informasi Tepat Akurat (LITA) Indra Gunawan. 

 

“Proyek pembangunan kantor bupati dan DPRD ini belum ada izin AMDAL, otomatis IMB (Izin Mendirikan Bangunan) juga belum ada. Kenapa pemerintah diam saja. Ikutin dong peraturan, jangan asal membangun saja,” kata Indra pada harianmomentum.com, Rabu (1/11).  

 

Menurut dia, dokumen AMDAL dan perizinan lainya sangat diperlukan. Salah satu tujuannya sebagai tolok ukur standar kelayakan proyek. Hal itu sesuai Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009.

 

Dia menerangkan, pada  pasal 36 ayat(1) undang -undang itu disebutkan, setiap usaha dan/atau kegiatan wajib miliki izin lingkungan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup .

 

"Dukumen AMDAL sangat diperlukan untuk menilai, apakah suatu rencana kegiatan layak atau tidak layak dilingkungan sekitar. Karenz itu, kami minta proyek ini dihentikan sementara, sampai seluruh dokumen perizinannya lengkap,” tegasnya.  

 

Diketahui, proyek pembangunan Kantor DPRD Pesibar dilaksanakan PT Trontonio Jaya Abadi dengan nilai kontrak Rp30,872 miliar lebih. Sedangkan proyek pembangunan  Kantor Bupati Pesibar dilaksanakan PT Nindya Karya dengan nilai kontrak Rp164 miliar lebih. Proyek tersebut  sudah berjala sejak bulan Februari 2017. (asn)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos