Harianmomentum.com--Proyek pembangunan kompleks perkantoran Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat dan DPRD setempat yang saat ini sedang
berjalan, ternyata belum dilengkapi dokumen inzin Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan (AMDAL).
Hal terebut dikatakan
Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Tepat
Akurat (LITA) Indra Gunawan.
“Proyek pembangunan
kantor bupati dan DPRD ini belum ada izin AMDAL, otomatis IMB (Izin Mendirikan
Bangunan) juga belum ada. Kenapa pemerintah diam saja. Ikutin dong peraturan,
jangan asal membangun saja,” kata Indra pada harianmomentum.com,
Rabu (1/11).
Menurut dia, dokumen
AMDAL dan perizinan lainya sangat diperlukan. Salah satu tujuannya sebagai
tolok ukur standar kelayakan proyek. Hal itu sesuai Undang- Undang Nomor
32 Tahun 2009.
Dia menerangkan,
pada pasal 36 ayat(1) undang -undang itu disebutkan, setiap usaha
dan/atau kegiatan wajib miliki izin lingkungan tentang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup .
"Dukumen AMDAL
sangat diperlukan untuk menilai, apakah suatu rencana kegiatan layak atau tidak
layak dilingkungan sekitar. Karenz itu, kami minta proyek ini dihentikan
sementara, sampai seluruh dokumen perizinannya lengkap,” tegasnya.
Diketahui, proyek
pembangunan Kantor DPRD Pesibar dilaksanakan PT Trontonio Jaya Abadi dengan
nilai kontrak Rp30,872 miliar lebih. Sedangkan proyek pembangunan Kantor
Bupati Pesibar dilaksanakan PT Nindya Karya dengan nilai kontrak Rp164 miliar
lebih. Proyek tersebut sudah berjala sejak bulan Februari 2017. (asn)
Editor: Harian Momentum