PAW Anggota DPRD Pesibar Siap Digelar

img
Illustrasi pergantian antar waktu anggota DPRD./Net.

Harianmomentum.com--Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat dari Heri Gunawan kepada Supardi Rudianto, kemungkinan tidak lama lagi akan segera digelar.

 

Sekretarias DPRD setempat Lekat Maulana,  mengatakan sudah menerima surat dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN)  Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) tentang usulan pemberhentian Heri Gunawan dari jabatan anggota DPRD setempat.

   

“Ya sudah kita terima. Surat itu merupakan tindaklanjut kajian hukum dari Unila tentang  kajian hukum proses PAW yang sempat  tertunda. Setelah dilakukan rapat pimpinan di DPRD, disimpulkan surat mengenai PAW itu dapat ditindaklanjuti ke Bupati Pesisir Barat dan itu juga sudah disetujui pimpinan DPRD, “ kata Lekat pada harianmomentum.com, Rabu (1/11).

 

Dia memaparkan, surat  tersebut benomor : 171/193/DPRD-PB/2017, perihal penyampaian PAW anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat yang ditandatangani Ketua DPRD Pesisir Barat Piddinuri, tanggal 25 Oktober 2017.

 

Dasar penerbitan surat tersebut adalah surat Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (DPN PKPI) Nomor: 001/DPP.PKPI/LPG/IX/2017 Tanggal 14 September 2017, perihal mempertanyakan proses PAW.

 

Selain itu, surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat Nomor : 54/PY.04.01-SD/1813/KPU-Kab/VII/2017 tanggal 12 Juli 2017, perihal PAW Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia hasil Pemilu tahun 2014.

 

Dalam surat itu dijelaskan, merujuk pasal 198 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Kemudian, Undang-Undang Nomor 09 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, maka disampaikan usulan pemberhentian anggota DPRD Pesisir Barat atas nama Heri Gunawan, seekaligus proses pengganti antar waktu untuk Supardi Rudianto.(asn)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos