Harianmomentum.com--Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten
Pesisir Barat dari Heri Gunawan kepada Supardi Rudianto, kemungkinan tidak lama
lagi akan segera digelar.
Sekretarias DPRD
setempat Lekat Maulana, mengatakan sudah menerima surat dari Dewan
Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI)
tentang usulan pemberhentian Heri Gunawan dari jabatan anggota DPRD setempat.
“Ya sudah kita terima.
Surat itu merupakan tindaklanjut kajian hukum dari Unila tentang kajian
hukum proses PAW yang sempat tertunda. Setelah dilakukan rapat pimpinan
di DPRD, disimpulkan surat mengenai PAW itu dapat ditindaklanjuti ke Bupati
Pesisir Barat dan itu juga sudah disetujui pimpinan DPRD, “ kata Lekat pada harianmomentum.com,
Rabu (1/11).
Dia memaparkan,
surat tersebut benomor : 171/193/DPRD-PB/2017, perihal penyampaian PAW
anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat yang ditandatangani Ketua DPRD Pesisir
Barat Piddinuri, tanggal 25 Oktober 2017.
Dasar penerbitan surat
tersebut adalah surat Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan
Indonesia (DPN PKPI) Nomor: 001/DPP.PKPI/LPG/IX/2017 Tanggal 14 September 2017,
perihal mempertanyakan proses PAW.
Selain itu, surat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat Nomor :
54/PY.04.01-SD/1813/KPU-Kab/VII/2017 tanggal 12 Juli 2017, perihal PAW Anggota
DPRD Kabupaten Pesisir Barat dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia hasil
Pemilu tahun 2014.
Dalam surat itu
dijelaskan, merujuk pasal 198 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintah Daerah. Kemudian, Undang-Undang Nomor 09 Tahun 2015 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah
Daerah, maka disampaikan usulan pemberhentian anggota DPRD Pesisir Barat atas
nama Heri Gunawan, seekaligus proses pengganti antar waktu untuk Supardi
Rudianto.(asn)
Editor: Harian Momentum