Harianmomentum.com--
Akhirnya, PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia benar-benar dilaporkan ke Bareskrim
Polri oleh pihak kuasa hukum dari Johan Solomon (65).
"Kami sudah sampaikan
(ke Bareskrim) peristiwanya, kemudian terkait dengan masalahnya di mana dan
kepentingan konsumennya di mana" kata Husendro, advokat dari Kantor
Hukum Husendro & Rekan, di Kantor Bareskrim, Jakarta Pusat, Rabu (1/11).
Awal perkara ini, ketika terbit Polis Asuransi Jiwa Manulife
atas nama S.K Johny pada 30 Oktober 2014 dengan ketentuan pembayaran premi per
tahun sebesar USD 27.664 dan uang pertanggungan sebesar USD 500.000. Hampir dua
tahun berjalan, tepatnya Selasa 11 Oktober 2016, pemegang Polis atas nama S.K
Johny wafat.
Johan Solomon adalah kakak dari almarhum. Selaku ahli waris,
pada 17 Oktober 2016, ia mendatangi Kantor PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia
di Sampoerna Strategic Square, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, untuk mengurus
kepentingan pengajuan klaim asuransi. Johan memenuhi seluruh persyaratan
dokumen sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Umum Polis Pasal 10 ayat 10.2,
huruf a juncto UU 40/2014 tentang Perasuransian.
"Ketika mengurus klaim, pihak Manulife meragukan
kematian yang dianggap fiktif dan banyak tuduhan dari Manulife agar mempersulit
pencairan klaim pertanggungjawaban itu," jelas Husendro.
Pada tanggal 21 Agustus 2017, Manulife secara resmi mengeluarkan
surat yang intinya menolak seluruh klaim yang seharusnya menjadi hak ahli
waris. Dalihnya, almarhum selaku pemegang polis telah memberikan keterangan
yang tidak benar.
Anehnya, pihak Manulife malah meminta Johan selaku ahli waris
untuk menandatangani formulir pengembalian premi yang sudah dibayarkan oleh
pemegang polis selama dua tahun.
"Jelas kami tolak dan tidak mau tanda tangan. Kan belum
selesai masalah ini," terang Husendro.
Seharusnya, kewajiban Manulife yang sesuai perjanjian dengan pemegang
polis adalah membayar pertanggungan 100 persen dengan total nilai USD 500.000,
yang kalau dirupiahkan sekitar Rp 6,7 miliar.
Tetapi, Manulife secara ilegal dan sepihak mentransfer
pengembalian premi yang sudah dua tahun dibayarkan oleh almarhum S.K Johny,
langsung ke rekening pribadi milik Johan Solomon sebesar Rp 730 juta.
"Tadi kami sudah konsultasi dengan Subdit I Bareskrim
terkait dengan premi. Kenapa premi itu dikembalikan semua? Ini kan jadi
pertanyaan, seharusnya pengembalian premi itu sudah terpotong, Ini aneh"
ungkap Husendro.
PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia diduga telah merugikan
kepentingan Johan selaku konsumen dan diduga keras telah melakukan tindak
pidana sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat 1 huruf (f), Pasal 10 huruf (c),
dan Pasal 18 juncto Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 63 huruf (f) UU RI 8/1999
tentang Perlindungan Konsumen.
"Satu tahun ini klien kami memperjuangkan haknya tanpa
hasil. Alasan Manulife ada masalah dengan laporan keuangan pemegang polis.
Manulife meminta syarat yang mustahil bisa dipenuhi oleh klien kami sebagai
ahli waris," sesal Husendro. (rmol)
Editor: Harian Momentum