Dosen Gugat Balik Rektor Unila di PN Tanjungkarang

img
Maruly saat diwawancarai media, usai sidang di PN Tanjungkarang. Foto: Net

Harianmomentum.com-- Pasca dilaporkan serta dijebloskan ke jeruji besi, Dosen Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Unila Maruly Hendra Utama menggugat balik Rektor Prof Hasriadi Mat Akin beserta Dekan Fisip Dr Syarief Makhya, karena dinilai lalai dalam membuat surat penugasan kerja yang menimbulkan ketugian mencapai Rp78 juta.

 

Dalam sidang yang bergendakan pemeriksaan saksi tergugat, di PN Tanjungkarang, Selasa (31/10), Majelis hakim yang diketuai Syamsudin memeriksa saksi Riswan yang merupakan salah satu staf di Unila.

 

Di pengadilan Ridwan menuturkan bahwa mengetahui ada surat keputusan Rektor, dalam P 12 tertanggal 17 Januari 2017.

 

"Isinya adalah, saudara Marzuki mulai 1 September dibebaskan dari jabatan sementara dari jabatan dosen karena melaksanakan tugas belajar di luar," kata Ridwan.

 

Namun disayangkan, Ridwan hanyalah seorang staf dibagian administrasi. Ia hanya mengetahui terkait penerbitan surat saja. Sehingga, tidak banyak informasi yang bisa diperoleh dari saksi.

 

Sedangkan, menurut kuasa hukum penggugat Indra Firsada menjelaskan bahwa Maruli mengalami banyak kerugian dari keterlambatan penugasan kerja.

 

"Kerugian materilnya mulai dari gaji dan tunjangan, itu sekitar Rp78 juta. Tapi akan kita hitung ulang lagi jumlah itu," kata mantan Direktur LBH Bandarlampung ini.

 

PIhaknya juga meminta agar majelis hakim menghukum para tergugat untuk menganti kerugian imateril (kerugian bersifat Fisik).

 

"Ya ada juga kerugian Imaterilnya. Kalau kita hitung dengan nominal jumlahnya sekitar Rp 300 miliar" terangnya.

 

Sedangkan, pihak rektorat Unila belum dapat dikonfirmasi terkait hal ini. (acw)

 

 

 






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos