Harianmomentum.com--
Pasca dilaporkan serta dijebloskan ke jeruji besi, Dosen Sosiologi Fakultas
Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Unila Maruly Hendra Utama menggugat balik
Rektor Prof Hasriadi Mat Akin beserta Dekan Fisip Dr Syarief Makhya, karena
dinilai lalai dalam membuat surat penugasan kerja yang menimbulkan ketugian
mencapai Rp78 juta.
Dalam sidang yang
bergendakan pemeriksaan saksi tergugat, di PN Tanjungkarang, Selasa (31/10),
Majelis hakim yang diketuai Syamsudin memeriksa saksi Riswan yang merupakan
salah satu staf di Unila.
Di pengadilan
Ridwan menuturkan bahwa mengetahui ada surat keputusan Rektor, dalam P 12
tertanggal 17 Januari 2017.
"Isinya
adalah, saudara Marzuki mulai 1 September dibebaskan dari jabatan sementara
dari jabatan dosen karena melaksanakan tugas belajar di luar," kata
Ridwan.
Namun disayangkan,
Ridwan hanyalah seorang staf dibagian administrasi. Ia hanya mengetahui terkait
penerbitan surat saja. Sehingga, tidak banyak informasi yang bisa diperoleh
dari saksi.
Sedangkan, menurut
kuasa hukum penggugat Indra Firsada menjelaskan bahwa Maruli mengalami banyak
kerugian dari keterlambatan penugasan kerja.
"Kerugian
materilnya mulai dari gaji dan tunjangan, itu sekitar Rp78 juta. Tapi akan kita
hitung ulang lagi jumlah itu," kata mantan Direktur LBH Bandarlampung ini.
PIhaknya juga
meminta agar majelis hakim menghukum para tergugat untuk menganti kerugian
imateril (kerugian bersifat Fisik).
"Ya ada juga
kerugian Imaterilnya. Kalau kita hitung dengan nominal jumlahnya sekitar Rp 300
miliar" terangnya.
Sedangkan, pihak
rektorat Unila belum dapat dikonfirmasi terkait hal ini. (acw)
Editor: Harian Momentum