Harianmomentum.com--Program
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Prona yang digelontorkan oleh
Presiden Joko Widodo (Jokowi) ternyata banyak disalahgunakan oleh oknum yang
tidak bertanggung jawab.
Alih- alih gratis, masyarakat
di sejumlah kelurahan di Kota Bandarlampung justru dikenakan pungutan liar
(Pungli) yang nilainya mencapai Rp1 juta hingga Rp1,5 juta.
Berdasarkan informasi yang
masuk ke redaksi harianmomentum.com, dugaan pungli banyak
terjadi di Kelurahan Rajabasa Jaya Kecamatan Rajabasa dan Kelurahan Labuhanratu
Raya Kecamatan Labuhanratu.
Oleh ketua Pokmas setempat,
warga mengaku dipungut biaya Rp1juta hingga Rp1,5 juta untuk pembuatan satu
bidang sertifikat PTSL.
“Saya juga bingung, kata
presiden Jokowi gratis kok ini masih dipungut biaya tinggi. Tapi namanya kita
butuh ya ikut ajalah, yang penting tanah saya bisa disertifikati,” ujar seorang
warga di Rajabasa Jaya yang meminta namanya tidak disebutkan, Rabu (1/11/17).
Atas pungutan itu, dirinya
merasa keberatan karena nilainya terlalu memberatkan. “Sebenarnya keberatan,
tapi kalau nanti protes berkas kita tidak diproses sama pokmas,” ujarnya.
Hal senada disampaikan seorang
warga Kelurahan Labuhanratu Raya. Menurut dia, Pokmas setempat bahkan berani
memungut biaya PTSL Prona ke warga dengan kwitansi.
“Informasinya bahkan sudah ada
LSM yang meributkan persoalan itu karena Pokmas berani pakai kwitansi,”
katanya.
Dikonfirmasi terkait hal itu,
Ketua Pokmas Kelurahan Rajabasa Jaya, Irawan membenarkan jika pihaknya
mengenakan biaya Rp1 juta kepada warga. Saat disinggung terkait aturan SKB tiga
menteri yang membatasi biaya hanya Rp200 ribu, Irawan berlasan itu nilai tidak
cukup.
Irawan menjelaskan, biaya
pungutan PTSL Rp1 juta itu dialokasikan untuk pembelian materai, biaya
akomodasi, pengukuran tanah, termasuk pembuatan sporadik.
“Kalau cuma Rp200 ribu kami
dapat apa? Kita ninggalin anak istri sampai jam empat subuh sibuk ngurusin
PTSL. Masa kami nggak dapet uang lelah?” katanya kepada harianmomentum.com, melalui sambungan telepon,
Rabu (1/11/7).
Sementara Camat Rajabasa Socrat
Pringgodanu mengatakan tidak ikut campur terkait program sertifikat PTSL. Dia
mengaku tidak terlibat dalam hal itu.
“Saya tidak tau menau soal
PTSL, silahkan hubungi saja langsung lurah dan ketua pokmas,” singkatnya
melalui sambungan telepon.
Hal senada dikatakan Camat
Labuhanratu Ardiansyah Makki. Menurut dia, persoalan PTSL ditangani langsung
oleh lurah dan pokmas.
“Coba hubungi saja lurah dan
pokmas untuk lebih jelasnya. Saya tidak menguasai persoalan itu,” ringkasnya
melalui sambungan telepon.
Lurah Labuhanratu Raya enggan berkomentar
saat dikonfirmasi terkait hal itu. “Besok di kantor kelurahan saja,” katanya
melalui pesan singkat.
Terpisah, Sekretris Kota
Bandarlampung Badri Tamam menegaskan, pungutan PTSL Prona tidak diperbolehkan
lebih dari Rp200 ribu/persil sesuai ketentuan SKB tiga menteri.
"Tidak boleh lebih dari
Rp200 ribu, tanpa alasan apapun. Jika pokmas mengambil lebih dari itu, namanya
pungli," tegasnya.
Terlebih Pemkot Bandarlampung,
sesuai isi SKB tiga menteri telah mengalokasikan anggaran untuk memenuhi
kebutuhan administrasi PTSL Prona Rp200 ribu/persil. "Total angggaran yang
telah dialokasikan dalam APBDP sekitar Rp2 miliar lebih," jelasnya.
Kepada camat dan lurah Badri
Tamam juga meminta untuk memperkuat pengawasan terkait dugaan maraknya pungli
PTSL Prona di wilayahnya masing-masing.
"Lurah dan camat tidak
boleh menyerahkan sepenuhkan ke pokmas tanpa arahan. Kalau dibiarkan jalan
sendiri, bisa saja PTSL Prona ini jadi ajang pungli. Mereka harus ingat ini
program Presiden yang menjadi perhatian khusus walikota," tukasnya.
Pada kesempatan itu sekda juga
berjanji akan memerintahkan Asisten I Bidang Pemerintahan, Sukarma Wijaya untuk
melakukan cross check lapangan.
"Nanti kita minta asisten
I turun, mengcross check masalah pungli PTSL Prona ini. Kalau ada pokmas yang
mengutip lebih dari Rp200 ribu, apalagi sampai Rp1-1,5 juta kita minta untuk
dikembalikan ke masyarakat. Ingat pungli ini pidana murni," tegasnya.
Diketahui, berdasarkan
keputusan bersama tiga menteri, Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor:
25/SKB/V/2017, Menteri Dalam Negeri Nomor: 590-3167A Tahun 2017, dan Menteri
Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor:34 Tahun 2017 tentang
Pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis.
Provinsi Lampung masuk dalam
ketegori wilayah IV yang mencakup provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan
Bengkulu dan Kalimantan Selatan.
Besaran biaya untuk persiapan
PTSL dimaksud dalam diktum satu hingga diktum enam untuk wilayah IV hanya Rp200
ribu.
Berdasarkan data yang
dikeluarkan oleh badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandarlampung, Kelurahan
Labuhanratu Raya mendapat kuota PTSL sebanyak 500 bidang, sedangkan Rajabasa
Jaya mencapai 1.100 bidang. (ap)
Editor: Harian Momentum