Program PTSL Prona di Bandarlampung Jadi Ajang Pungli

img
Illustrasi./Net.

Harianmomentum.com--Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Prona yang digelontorkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ternyata banyak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

 

Alih- alih gratis, masyarakat di sejumlah kelurahan di Kota Bandarlampung justru dikenakan pungutan liar (Pungli) yang nilainya mencapai Rp1 juta hingga Rp1,5 juta.

 

Berdasarkan informasi yang masuk ke redaksi harianmomentum.com, dugaan pungli banyak terjadi di Kelurahan Rajabasa Jaya Kecamatan Rajabasa dan Kelurahan Labuhanratu Raya Kecamatan Labuhanratu.

 

Oleh ketua Pokmas setempat, warga mengaku dipungut biaya Rp1juta hingga Rp1,5 juta untuk pembuatan satu bidang sertifikat PTSL.

 

“Saya juga bingung, kata presiden Jokowi gratis kok ini masih dipungut biaya tinggi. Tapi namanya kita butuh ya ikut ajalah, yang penting tanah saya bisa disertifikati,” ujar seorang warga di Rajabasa Jaya yang meminta namanya tidak disebutkan, Rabu (1/11/17).

 

Atas pungutan itu, dirinya merasa keberatan karena nilainya terlalu memberatkan. “Sebenarnya keberatan, tapi kalau nanti protes berkas kita tidak diproses sama pokmas,” ujarnya.

 

Hal senada disampaikan seorang warga Kelurahan Labuhanratu Raya. Menurut dia, Pokmas setempat bahkan berani memungut biaya PTSL Prona ke warga dengan kwitansi.

 

“Informasinya bahkan sudah ada LSM yang meributkan persoalan itu karena Pokmas berani pakai kwitansi,” katanya.

 

Dikonfirmasi terkait hal itu, Ketua Pokmas Kelurahan Rajabasa Jaya, Irawan membenarkan jika pihaknya mengenakan biaya Rp1 juta kepada warga. Saat disinggung terkait aturan SKB tiga menteri yang membatasi biaya hanya Rp200 ribu, Irawan berlasan itu nilai tidak cukup.

 

Irawan menjelaskan, biaya pungutan PTSL Rp1 juta itu dialokasikan untuk pembelian materai, biaya akomodasi, pengukuran tanah, termasuk pembuatan sporadik.   

 

“Kalau cuma Rp200 ribu kami dapat apa? Kita ninggalin anak istri sampai jam empat subuh sibuk ngurusin PTSL. Masa kami nggak dapet uang lelah?” katanya kepada harianmomentum.com, melalui sambungan telepon, Rabu (1/11/7).

 

Sementara Camat Rajabasa Socrat Pringgodanu mengatakan tidak ikut campur terkait program sertifikat PTSL. Dia mengaku tidak terlibat dalam hal itu.

 

“Saya tidak tau menau soal PTSL, silahkan hubungi saja langsung lurah dan ketua pokmas,” singkatnya melalui sambungan telepon.

 

Hal senada dikatakan Camat Labuhanratu Ardiansyah Makki. Menurut dia, persoalan PTSL ditangani langsung oleh lurah dan pokmas.

 

“Coba hubungi saja lurah dan pokmas untuk lebih jelasnya. Saya tidak menguasai persoalan itu,” ringkasnya melalui sambungan telepon.

 

Lurah Labuhanratu Raya enggan berkomentar saat dikonfirmasi terkait hal itu. “Besok di kantor kelurahan saja,” katanya melalui pesan singkat.

 

Terpisah, Sekretris Kota Bandarlampung Badri Tamam menegaskan, pungutan PTSL Prona tidak diperbolehkan lebih dari Rp200 ribu/persil sesuai ketentuan SKB tiga menteri.

 

"Tidak boleh lebih dari Rp200 ribu, tanpa alasan apapun. Jika pokmas mengambil lebih dari itu, namanya pungli," tegasnya. 

 

Terlebih Pemkot Bandarlampung, sesuai isi SKB tiga menteri telah mengalokasikan anggaran untuk memenuhi kebutuhan administrasi PTSL Prona Rp200 ribu/persil. "Total angggaran yang telah dialokasikan dalam APBDP sekitar Rp2 miliar lebih," jelasnya.

 

Kepada camat dan lurah Badri Tamam juga meminta untuk memperkuat pengawasan terkait dugaan maraknya pungli PTSL Prona di wilayahnya masing-masing.

 

"Lurah dan camat tidak boleh menyerahkan sepenuhkan ke pokmas tanpa arahan. Kalau dibiarkan jalan sendiri, bisa saja PTSL Prona ini jadi ajang pungli. Mereka harus ingat ini program Presiden yang menjadi perhatian khusus walikota," tukasnya. 

 

Pada kesempatan itu sekda juga berjanji akan memerintahkan Asisten I Bidang Pemerintahan, Sukarma Wijaya untuk melakukan cross check lapangan.

 

"Nanti kita minta asisten I turun, mengcross check masalah pungli PTSL Prona ini. Kalau ada pokmas yang mengutip lebih dari Rp200 ribu, apalagi sampai Rp1-1,5 juta kita minta untuk dikembalikan ke masyarakat. Ingat pungli ini pidana murni," tegasnya. 

 

Diketahui, berdasarkan keputusan bersama tiga menteri, Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor: 25/SKB/V/2017, Menteri Dalam Negeri Nomor: 590-3167A Tahun 2017, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor:34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis.

 

Provinsi Lampung masuk dalam ketegori wilayah IV yang mencakup provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan Bengkulu dan Kalimantan Selatan.

 

Besaran biaya untuk persiapan PTSL dimaksud dalam diktum satu hingga diktum enam untuk wilayah IV hanya Rp200 ribu.

 

Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandarlampung, Kelurahan Labuhanratu Raya mendapat kuota PTSL sebanyak 500 bidang, sedangkan Rajabasa Jaya mencapai 1.100 bidang. (ap)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos