Harianmomentum.com-- Usai demo di
depan Kantor Gojek, puluhan anggota Perhimpunan Pemilik dan Pengemudi Angkutan
Kota Bandarlampung (P3ABL) mendatangi Polresta Bandarlampung.
Mereka melaporkan angkutan online
yang dinilai melanggar undang-undang.
Menurut Ketua Dewan Pembina P3ABL
Nelson Rumanof, angkutan online atau Gojek adalah angkutan yang tidak ada
izinnya dalam undang-undang.
"Maka kami datang ke Polresta
untuk melaporkan angkutan online ini. Karena, selama ini mereka beroperasi
tanpa memiliki izin," kata Nelson, Kamis (2/11).
Sebelum melapor, perwakilan P3ABL
sempat berunding langsung dengan Kabag Ops Polresta Kompol Sarpani.
Sarpani mengatakan, kedatangan P3ABL
untuk menyampaikan pengaduan terkait undang-undang lalulintas.
"Sebagai pelayanan masyarakat,
kami menerima laporan tersebut. Tapi, kita tetap ada tahapan untuk menentukan layak
atau tidaknya pengaduan ini untuk ditindak lanjuti," kata Sarpani.
Setelah ini, lanjut Sarpani,
pihaknya akan mengadakan rapat untuk menentukan apakah laporan ini masuk dalam
ranah Reskrim atau Satlantas.
"Kita ada prosedur tersendiri.
Setelah rapat, hasilnya akan kita sampaikan kepada perwakilan (P3ABL). Barulah
kita ambil keterangan serta kita minta bukti-bukti sesuai dengan
laporannya," terangnya. (acw)
Editor: Harian Momentum