Inspektorat Selidiki Dugaan Pungli Sertifikat PTSL

img
Illustrasi./Net.

Harianmomentum.com— Maraknya dugaan pungutan liar (pungli) dalam pembuatan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Prona, membuat Inspektorat Kota Bandarlampung turun tangan.

 

Menurut Inspektur Kota Bandarlampung M Umar, dalam waktu dekat pihaknya segera menurunkan tim ke Kelurahan Rajabasa Jaya dan Labuhanratu Raya.

 

Sebab, berdasarkan informasi yang diterima, kelompok masyarakat (Pokmas) di dua kelurahan itu memungut biaya pembuatan PTSL melebihi ketentuan.

 

“Informasinya, pungutan disana mencapai Rp1 juta hingga Rp1,5 juta. Kami akan mengusut dugaan pungli ini,” kata Umar kepada harianmomentum.com, Kamis (2/11/17).

 

Menurut dia, sesuai ketentuan biaya pembuatan sertifikat PTSL hanya Rp200 ribu/ persil. Jadi, jika ada pungutan melebihi itu tentu masuk kategori pungli.

 

“Tidak boleh lebih dari Rp200 ribu, apapun alasannya. Jika pokmas mengambil lebih dari itu, namanya pungli," tegasnya.

Umar mengatakan, jika nanti terbukti adanya tindakan pungli di lapangan pihaknya tidak segan- segan memberi sanksi tegas.

 

“Yang jelas, kita selidiki dulu kebenarannya. Apapun hasilnya nanti kita sampaikan kepada walikota. Biar pak wali yang memutuskan,” kata dia.

 

Sementara, Camat Labuhanratu Ardiansyah Makki, mengatakan, pihaknya sudah berbicara kepada Lurah Labuhanratu Raya bersama jajaran, dan mereka menampik ada patokan dalam anggaran PTSL Prona.

 

“Mereka tidak ada yang mematok, karena semuanya bedasarkan sukarela oleh warga setempat,” kata Ardiansyah.

Diberiakan sebelumnya, pembuatan sertifikat di sejumlah

 

kelurahan di Kota Bandarlampung diduga menjadi ajang pungli.

 

Berdasarkan informasi yang masuk ke redaksi harianmomentum.com, dugaan pungli banyak terjadi di Kelurahan Rajabasa Jaya Kecamatan Rajabasa dan Kelurahan Labuhanratu Raya Kecamatan Labuhanratu.

 

Oleh ketua Pokmas setempat, warga mengaku dipungut biaya Rp1juta hingga Rp1,5 juta untuk pembuatan satu bidang sertifikat PTSL.

 

Dikonfirmasi terkait hal itu, Ketua Pokmas Kelurahan Rajabasa Jaya, Irawan membenarkan jika pihaknya memungut biaya Rp1 juta kepada warga. Saat disinggung terkait aturan SKB tiga menteri yang membatasi biaya hanya Rp200 ribu, Irawan berlasan nilai itu tidak cukup.

 

“Kalau cuma Rp200 ribu kami dapat apa? Kita ninggalin anak istri sampai jam empat subuh sibuk ngurusin PTSL. Masa kami nggak dapet uang lelah?” katanya kepada harianmomentum.com, melalui sambungan telepon, Rabu (1/11/7).

 

Irawan menjelaskan, biaya pungutan PTSL Rp1 juta itu dialokasikan untuk pembelian materai, biaya akomodasi, pengukuran tanah, termasuk pembuatan sporadik.   

 

Sementara Camat Rajabasa Socrat Pringgodanu mengatakan tidak ikut campur terkait program sertifikat PTSL. Dia mengaku tidak terlibat dalam hal itu.

 

“Saya tidak tau menau soal PTSL, silahkan hubungi saja langsung lurah dan ketua pokmas,” singkatnya melalui sambungan telepon.

 

Terpisah, Sekretris Kota Bandarlampung Badri Tamam menegaskan, pungutan PTSL Prona tidak diperbolehkan lebih dari Rp200 ribu/persil sesuai ketentuan SKB tiga menteri.

 

"Tidak boleh lebih dari Rp200 ribu, tanpa alasan apapun. Jika pokmas mengambil lebih dari itu, namanya pungli," tegasnya. (ap)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos