Oknum DPRD Lamsel Palsukan Dokumen Lahan untuk JTTS Jalani Sidang Perdana

img
Terdakwa (rompi merah) usai persidangan di PN Tanjungkarang. Foto: Agung Chandra Widi

Harianmomentum.com-- Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menggelar sidang perdana kasus penyerobotan lahan dan pemalsuan dokumen akta jual beli (AJB) tanah seluas 8,5 Hektare di Desa Jatimulyo, Lampung Selatan (Lamsel), Kamis (2/11).

 

Dalam sidang yang beragendakan dakwaan tersebut, lima orang terdakwa dihadirkan sekaligus. Kelima terdakwa itu yakni Sugianto (Anggota DPRD Lamsel), Djumino (Mantan Sekretaris Desa Jatimulyo), Serjio (pensiunan PNS), Sumarno dan Jumadi.

 

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ratmadi Saptondo menjelaskan bahwa kelima terdakwa melanggar pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

 

“Mereka (terdakwa) telah melakukan dan menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuat surat palsu atau memalsukan surat tanah (AJB) yang menimbulkan kerugian pihak penggarap lahan (pemilik lahan),” kata JPU dipersidangan.

 

Kelima terdakwa itu, membuat dokumen palsu (AJB) atas nama mereka berlima, dengan maksud agar lahan seluas 8,5 Hektare yang berada di Dusun 5 Jatisari Desa Jatimulyo Kecamatan Jati Agung Lamsel tersebut seolah-olah milik mereka. Sehingga mereka mendapatkan ganti rugi dari pembangunan jalan tol trans Sumatera (JTTS).

 

“Hal itu dilakukan terdakwa dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan,” jelas JPU.

 

Padahal, pemilik sah lahan (penggarap lahan) tersebut yaitu Paiman, Agus Kusmanto, Misro, Sajam, Toiri, Sribuan, Sutrisno, Paing, Sriwahyuningsih, Samsudin Edeng, Senen dan M Syarifudin yang merupakan warga setempat. Mereka sudah menggarap lahan tersebut dari tahun 1965 lalu hingga saat ini.


“Tanah itu sudah digarap oleh mereka secara turun temurun. Sesuai dengan undang-undang agrarian nomor 5 tahun 1960, tanah tersebut kepemilikannya sah milik penggarap lahan,” ungkap JPU.

 

JPU melanjutkan, bahwa pembuatan AJB tersebut dilakukan terdakwa tanpa diketahui oleh penggarap lahan Negara.

 

“Ternyata, setelah diselidiki oleh petugas kepolisan, surat AJB tersebut adalah tidak sah penerbitannya karena dibuat tanpa sepengetahuan penggarap lahan dan tidak dilakukan pengukuran. Diterbitkan secara sepihak,” jelasnya.

 

Lahan seluas 8,5 Hektare itu memang dilewati oleh pembangunan jalan tol Sumatera sehingga yang memiliki lahan tersebut akan mendapatkan ganti rugi sekira Rp17 Miliar.

 

“Akibat perbuatan terdakwa, para pemilik lahan mengalami kerugian tidak mendapat ganti rugi pembangunan jalan tol senilai Rp17 miliar,” ungkapnya. (acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos