Mendirikan Usaha Tidak Perlu Surat Izin Gangguan

img
Foto: Net

Harianmomentum.com--DPRD Bandarlampung akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Tentang Retrebusi Perizinan Tertentu.

 

"Didalam perda yang lama mengatur syarat mendirikan usaha harus disertai ada surat izin gangguan (HO), namun sekarang syarat HO akan kami hapus dan ditiadakan pada perda itu," jelas anggota Badan Legislasi (Banleg) DPRD Syarif Hidayat, Jumat (3/11).

 

Perubahan tersebut setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi mencabut syarat untuk mendirikan usaha harus disertai Izin Gangguan (H0).

 

"Kemendagri telah menhapuskan izin gangguan untuk mendirikan suatu usaha," katanya.

 

Walau begitu, izin untuk mendirikan usaha harus melampirkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan lainnya. 

 

"Cuman HO saja yang dihapus. Yang lain seperti SIUP dan lainnya tetap berlaku untuk mengajukan izin usaha," imbuhnya.

 

Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Atap (DPMPTSA) Bandarlampung, Mutadi siap akan menjalankan perubahan tersebut.

 

"Kalau memang perda itu akan direvisi, kami siap untuk menjalankan perda tersebut sesuai dengan peratuan yang berlaku," tuturnya. (aji)

 






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos