UMK Metro 2018 Diusulkan Naik 8,71 Persen

img
Foto: ilustrasi uang atau gaji pekerja.

Harianmomentum.com--Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Metro mengusulkan upah minimun kota (UMK) setempat tahun 2018 sebesar Rp2.075.850 ribu. Jumlah tersebut naik 8,71 persen dari UMK tahun 2017 yang hanya Rp1.909.503.         

 

Kepala Disnakertran Kota Metro Rakhmad Zainudin, mengatakan usulan kenaikan UMK tersebut berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan setempat yang terdiri dari: Serikat Pekerja Seluruh Indonesia  (SPSI), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro.

    

“Usulan kenaikan ini mengacu Peraturan Pemerintah Nomor  78 Tahun 2015. Kita sudah sampaikan usulan  ke walikota," kata Rakhmad pada harianmomentum.com, Jumat (3/11).

 

Dia menerangkan, ada beberapa hal yang membuat UMK tahun depan diusulkan naik, diantaranya: inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. 

 

Menurut dia, nantinya setelah usulan UMK tersebut disahkan, seluruh pengusaha wajib mematuhinya. 

 

“Penugsaha yang tidak membayarkan upah karyawan sesuai ketetapan UMK, akan dikenai sanksi tegas. Kita akan melakukan pengawasan terhadap pembayaran UMK ini,” terangnya.(pie)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos