Harianmomentum.com--Dinas Tenaga Kerja
dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Metro mengusulkan upah minimun kota (UMK)
setempat tahun 2018 sebesar Rp2.075.850 ribu. Jumlah tersebut naik 8,71 persen
dari UMK tahun 2017 yang hanya Rp1.909.503.
Kepala Disnakertran Kota Metro Rakhmad Zainudin, mengatakan usulan kenaikan
UMK tersebut berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan setempat yang terdiri
dari: Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Asosiasi Pengusaha
Indonesia (APINDO) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro.
“Usulan kenaikan ini mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun
2015. Kita sudah sampaikan usulan ke walikota," kata Rakhmad
pada harianmomentum.com, Jumat (3/11).
Dia menerangkan, ada beberapa hal yang membuat UMK tahun depan diusulkan
naik, diantaranya: inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Menurut dia, nantinya setelah usulan UMK tersebut disahkan, seluruh
pengusaha wajib mematuhinya.
“Penugsaha yang tidak membayarkan upah karyawan sesuai ketetapan UMK, akan
dikenai sanksi tegas. Kita akan melakukan pengawasan terhadap pembayaran UMK
ini,” terangnya.(pie)
Editor: Harian Momentum