Harianmomentum.com--Hingga hari ketiga (Jumat 3/11) pelaksanaan
Operasi Zebra Krakatau 2017, Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Tanggamus,
Provinsi Lampung memberikan sanksi tilang kepada 350 pengendara sepeda motor
dan mobil yang melanggar peraturan lalu lintas.
Kepala Bagian Operasi Satuan
Lalu lintas Polres Tanggamus Inspektur Satu (Iptu). Tajuddin, mengatakan
umumnya pelanggaran yang dilakukan, tidak melengkapi surat- surat kendaraan,
seperti: STNK dan Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Selama tiga hari operasi ini,
sudah 350 pengendara yang kita tilang, karena melanggar aturan, seperti tidak
membawa kelengkapan surat-surat kendaraan,” kata Tajuddin.
Dia mengimbau, masayarakat agar
melengkapi surat- surat kendaraan saat mengemudi di jalan raya, termasuk
kelengkapan lainnya.
“Operasi ini tujuannya untuk
lebih menertibkan masyarakat saat berkendara. Karena itu, saya imbau periksa
kelengkapan kendaraan, termasuk surat-menyuratnya sebelum mengemudi kendaraan
bermotor di jalan raya,” imbaunya.
Dia menambahkan, operasi
tersebut sebagai langkah awal pengamanan lalu lintas menjeleng Hari Raya Natal
dan Tahun Baru 2018.
“Natal dan tahun baru kan, tidak lama lagi. Operasi ini juga bentuk awal upaya pengemanan yang dilakukan Kepolisian Republik Indonesia, khususnya di Kabupaten Tanggamus,” terangnya. (day)
Editor: Harian Momentum