Harianmomentum.com--DPRD Kota
Bandarlampung bersama pemeritah kota (pemkot) setempat, saat ini sedang
berupaya menyusun peraturan daerah (perda) yang mengatur pengelolaan dan
besaran tarif angkutan umum.
Ketua DPRD Kota Bandarlampung Wiyadi mengatakan, salah satu tujuan
penyusunan perda tersebut untuk mengatasi konflik angkutan umum konfensional
dan onlien.
“Saat ini kita sedang merancang perda tentang angkutan umum. Maksud dan
tujuannya untuk mencegah konflik antara angkutan umum konfensional dan online,”
kata Wiyadi pada harianmomentum.com, Sabtu (4/11).
Walau begitu, menurut dia, perda tersebut tidak mengatur tentang angkutan
umum roda dua atau ojek.
“Perda itu hanya untuk angkutan umum roda empat (mobil). Kalau untuk roda
dua atau ojek, di dalam undang-undang memang tidak masuk kategori
angkutan umum,” terangnya.
Dia mengimbau, kepada para pelaku jasa angkutan umum bisa saling memahami
dan menghormati, agar tidak terjadi perselisihan.
“Intinya kan sama-sama mencari nafkah. Jadi harus saling mengerti, memahami
dan menghormati, agar tidak terjadi perselisihan,” imbaunya.(aji)
Editor: Harian Momentum