Cegah Konflik Angkutan Konfensional dan Online, DPRD Badarlampung Rancang Perda

img
Kantor DPRD Kota Bandarlampung.

Harianmomentum.com--DPRD Kota Bandarlampung bersama pemeritah kota (pemkot) setempat, saat ini sedang berupaya menyusun peraturan daerah (perda) yang mengatur pengelolaan dan besaran tarif angkutan umum.

 

Ketua DPRD Kota Bandarlampung Wiyadi mengatakan, salah satu tujuan penyusunan perda tersebut untuk mengatasi konflik angkutan umum konfensional dan onlien.    

 

“Saat ini kita sedang merancang perda tentang angkutan umum. Maksud dan tujuannya untuk mencegah konflik antara angkutan umum konfensional dan online,” kata Wiyadi pada harianmomentum.com, Sabtu (4/11).

 

Walau begitu, menurut dia, perda tersebut tidak mengatur tentang angkutan umum roda dua atau ojek.  

 

“Perda itu hanya untuk angkutan umum roda empat (mobil). Kalau untuk roda dua atau ojek, di dalam undang-undang memang tidak masuk  kategori angkutan umum,” terangnya.

          

Dia mengimbau, kepada para pelaku jasa angkutan umum bisa saling memahami dan menghormati, agar tidak terjadi perselisihan. 

 

“Intinya kan sama-sama mencari nafkah. Jadi harus saling mengerti, memahami dan menghormati, agar tidak terjadi perselisihan,” imbaunya.(aji)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos