Harianmomentum.com--Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan menyimpang dari ketentuan konstitusi terhadap uji materi UU Pemilu tentang Presidential Treshold 20 persen.
Begitu dikatakan Pengamat Politik dari
Voxpol Center Pangi Syarwi Chaniago di Jakarta, Minggu (5/11).
"Kita berbaik sangka saja, semoga MK mengabulkan uji
materi presidential threshold (hapus ketentuan ambang batas 20 persen),"
kata dia.
MK, menurut dia, seharusnya bisa tunduk pada logika hukum,
bukan selera maupun kehendak kekuasaan.
"Sudah banyak yang menjelaskan dari pelbagai kajian
bahwa (digunakannya) presidential threshold ketika Pileg dan Pilpres digelar
serentak atau bersamaan adalah inkonstitusional. Karena, bagaimana logikanya
tiket yang sudah dirobek dipakai lagi," ujar dia.
"Jadi mengunakan PT 2014 jelas tidak commen sense dan
aturan yang terkesan mengada-ngada. Dan itu, jelas tidak masuk akal,"
pungkas Ipang. (rmol)
Editor: Harian Momentum