Ambang Batas 20 Persen Dinilai Tidak Masuk Akal

img
Ilustrasi: Net

Harianmomentum.com--Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan menyimpang dari ketentuan konstitusi terhadap uji materi UU Pemilu tentang Presidential Treshold 20 persen. 


Begitu dikatakan Pengamat Politik dari Voxpol Center Pangi Syarwi Chaniago di Jakarta, Minggu (5/11).


"Kita berbaik sangka saja, semoga MK mengabulkan uji materi presidential threshold (hapus ketentuan ambang batas 20 persen)," kata dia.

MK, menurut dia, seharusnya bisa tunduk pada logika hukum, bukan selera maupun kehendak kekuasaan.

"Sudah banyak yang menjelaskan dari pelbagai kajian bahwa (digunakannya) presidential threshold ketika Pileg dan Pilpres digelar serentak atau bersamaan adalah inkonstitusional. Karena, bagaimana logikanya tiket yang sudah dirobek dipakai lagi," ujar dia.

"Jadi mengunakan PT 2014 jelas tidak commen sense dan aturan yang terkesan mengada-ngada. Dan itu, jelas tidak masuk akal," pungkas Ipang
. (rmol)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos