Harianmomentum.com--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus memeriksa dan mengawasi perusahaan
asuransi yang ada di Indonesia.
Baru-baru ini PT Asuransi Jiwa Manulife
Indonesia dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh ahli waris, Johan Solomon atas
dugaan tindak pidana perlindungan konsumern.
Manulife mengeluarkan surat secara resmi yang intinya menolak
seluruh klaim yang seharusnya menjadi hak ahli waris.
"Periksa semua asuransi yang terdaftar di
Indonesia," ujar anggota Komisi III dari Fraksi Nasdem, Ahmad Syahroni, seperti dikutip Kantor
Berita Politik RMOL, Senin (6/11)
Menurut dia, tugas OJK mengawasi dengan serius perusahaan
jasa asuransi agar kejadian seperti penipuan dan pelanggaran hak konsumen tidak
terjadi lagi.
"Pengawasan serius kepada asuransi-asuransi melalui
OJK," tukasnya.
(rmol)
Editor: Harian Momentum