Harianmomentum.com--DPRD Kabupaten
Pesawaran bersama pemerintah kabupaten (pemkab) setempat menetapkan 11 Program
Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2018.
Penetapan Propemperda itu dilakukan melalui rapat paripurna yang dipimpin
Ketua DPRD Pesawaran M Nasir, Senin (6/11).
Wakil Bupati (wabup) Pesawaran Eriawan mewakili Bupati Dendi Ramadhona pada
rapat paripurna itu, mengatakan Propemperda tersebut akan menjadi
dasar penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) tahun 2018.
Wabup menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh
anggota DPRD Pesawaran yang telah bekerja maksimal membahas dan menetapkan
Propemperda tersebut.
“Dengan penetapan Propemperda ini, diharapkan penyusunan rancangan
peraturan daerah pada tahun 2018 dapat berjalan sesuai target yang ditetapkan,
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Eriawan.
Sebelas Propemperda yang ditetapkan: Raperda Tentang Standar Penanggulangan
Bahaya Kebakaran, Raperda Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Raperda
Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Kemudian: Raperda Tentang Pola Angkutan Umum di Kabupaten Pesawaran,
Raperda Tentang Perizinan Tertentu, Raperda Tentang Rencana Pengembangan
Industri Kabupaten (RPIK) dan Raperda Tentang Perlindungan Perempuan dan
Anak.
Raperda Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Raperda
Tentang Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2017.
Selanjutnya: Raperda Tentang Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 dan Raperda Tentang Penyusunan Rancangan
Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2019.
Selain jajaran Pemkab Pesawaran, rapat paripurna tersebut juga dihadiri
forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) setempat. (doy)
Editor: Harian Momentum