DPRD Pesawaran Tetapkan 11 Propemperda

img
Wakil Bupati Pesawaran Eriawan (dua dari kiri) bersama pimpinan DPRD setempat pada rapat paripurna penetapan 11 Propemperda.

Harianmomentum.com--DPRD Kabupaten Pesawaran bersama pemerintah kabupaten (pemkab) setempat menetapkan 11 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2018. 

 

Penetapan Propemperda itu dilakukan melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pesawaran M Nasir, Senin  (6/11).

    

Wakil Bupati (wabup) Pesawaran Eriawan mewakili Bupati Dendi Ramadhona pada rapat paripurna itu, mengatakan Propemperda tersebut akan menjadi dasar   penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) tahun 2018.

 

Wabup menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Pesawaran yang telah bekerja maksimal membahas dan menetapkan Propemperda tersebut.    

 

“Dengan penetapan Propemperda ini, diharapkan penyusunan rancangan peraturan daerah pada tahun 2018 dapat berjalan sesuai target yang ditetapkan, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Eriawan.

 

Sebelas Propemperda yang ditetapkan: Raperda Tentang Standar Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Raperda  Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Raperda Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

 

Kemudian: Raperda Tentang Pola Angkutan Umum di Kabupaten Pesawaran, Raperda Tentang Perizinan Tertentu, Raperda Tentang Rencana Pengembangan Industri Kabupaten (RPIK) dan Raperda Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.    

 

Raperda Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Raperda Tentang Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2017.

 

Selanjutnya: Raperda Tentang Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 dan Raperda Tentang Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2019.

 

Selain jajaran Pemkab Pesawaran, rapat paripurna tersebut juga dihadiri forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) setempat. (doy)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos