Harianmomentum.com--Biro
Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Lampung menggelar Rapat Koordinasi
(Rakor) dan sosialisasi kegiatan pembinaan peraturan bidang Ketatatlaksanaan di
lingkup Pemerintah Provinsi Lampung, di Ruang Sungkai Balai Keratun, Selasa (7/11).
Kabiro Organisasi
Setda Provinsi Lampung Aris Padila mengatakan, rakor terkait ketentuan dan
ketatalaksanaan merupakan implementasi sistem pengaturan seperti pengaturan
seragam dinas, ruang kerja, surat menyurat maupun sistem tata naskah yang harus
diterapkan dan dipatuhi oleh seluruh Pemerintah daerah, Kabupaten dan Kota.
"Kedepan kita
harapkan tidak ada lagi yang salah dalam penerapan ketatalaksaan di
Pemerintahan," ujar Aris Padila.
Aris menjelaskan,
sistem mekanisme ketatalaksanaan seperti surat menyurat, aturan kop surat,
stempel, surat jabatan dan surat menyurat, baik Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD) maupun surat dinas dan jabatan harus sesuai aturan yang telah diatur.
Dicontohkannya,
yang memiliki kompetensi surat di Pemerintah Kabupaten/Kota hanya ada Bupati
atau Walikota, sehingga tidak ada komentar surat Wakil Bupati atau Wakil
Walikota.
"Untuk itu
kegiatan sosialisasi pembinaan peraturan bidang tatalaksana ini akan terus
digiatkan. Sehingga kedepan akan menjadi rasa tanggung jawab dan disiplin di
Pemerintahan daerah dan khususnya PNS dalam pelaksanaannya," tegasnya.
Kegiatan dihadiri
Kepala bagian Kelembagaan Wiryono,Kepala bagian Tatalaksana Viktor Libradi dan
seluruh perwakilan pemerintah Kabupaten/kota se Provinsi Lampung dan SKPD di
lingkup Pemprov Lampung. (ira)
Editor: Harian Momentum