Harianmomentum.com-Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Waykanan Saipul
membuka Diklat Produk Hukum Daerah Tahun Anggaran 2017 di Aula Sanggar Kegiatan
Belajar (SKB) setempat, Rabu (8/11).
Saat menyampaikan sambutan mewakili Bupati Raden Adipati Surya, Saipul
mengatakan kewenangan daerah membentuk peraturan daerah merupakan manifestasi
dari otonomi daerah.
Saipul berharap peserta diklat nantinya lebih terampil dan mampu menyusun
atau merancang suatu naskah produk hukum daerah yang baik, benar dan
berkualitas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Harap Saipul.
Saipul menjelaskan setiap produk hukum daerah harus disusun dengan
memperhatikan aspek filosofis, sosiologis dan yuridis, maka produk hukum
tersebut akan efektif dalam penerapannya, dan tidak bertentangan dengan
ketertiban umum atau peraturan yang lebih tinggi.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Kabupaten Waykanan Paryanto menjelaskan diklat diikuti sebanyak 40 orang
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan pemkab setempat.
Dengan waktu pelaksanaan selama 5 hari kerja dengan 50 jam pelajaran. (vit)
Editor: Harian Momentum