Harianmomentum.com--Endi
Oktiawan (32) oknum guru di Pulau Legundi ditangkap jajaran Kepolisian Resor
(Polres) Kabupaten Pesawaran, karena diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap
42 muridnya di wilayah setempat.
"Tersangka ini sudah melakukan pedofilia
atau pencabulan terhadap anak di bawah umur dalam kurun waktu lima tahun dan
korbannya adalah muridnya," kata Kapolres Pesawaran AKBP M Syarhan, saat
ekspose kasus pencabulan terhadap anak di Mapolsek setempat, Rabu (8/11).
Ia menjelaskan, selama lima tahun tersebut,
tersangka diduga sudah mencabuli 42 orang korban, yang rata-rata berusia 12
tahun. "Semua korban tersebut berjenis kelamin laki-laki,"
ujarnya.
Tersangka merupakan warga Kecamatan Ambarawa
Kabupaten Pringsewu, yang bertugas sebagai guru honorer bidang olahraga di Desa
Pulau Legundi, Kecamatan Punduh Pidada Kabupaten Pesawaran.
Atas kejadian itu, ia melanjutkan, orang tua
korban (L) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran, yang kemudian dilakukan
penangkap terhadap tersangka oleh jajarannya.
"Barang bukti yang diamankan diantaranya,
karpet berwarna hijau yang digunakan tersangka melakukan aksinya, dan pakaian
korban. Tersangka akan dikenakan hukuman dengan Pasal 82 ayat 2 UU RI tentang
perlindungan anak junto pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun
penjara," ungkapnya.
Sedangkan untuk para korban, Kapolres
menambahkan, saat ini sudah dilakukan perawatan di trauma centre untuk
pemulihan psikologis anak.
"Anak-anak korban pelaku ini, sudah
dilakukan perawatan, dengan didampingan oleh KPAI. Kak Seto juga sudah turun
tangan, agar psikologis dan mental anak tetap baik," pungkasnya. (doy)
Editor: Harian Momentum