Oknum Guru di Pulau Legundi Cabuli 42 Murid

img
Kapolres AKBP M Syarhan saat menggelar ekspose kasus pedofilia (pencabulan terhadap anak laki-laki di bawah umur) di Kabupaten Pesawaran.Foto:Dody.

Harianmomentum.com--Endi Oktiawan (32) oknum guru di Pulau Legundi ditangkap jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pesawaran, karena diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap 42 muridnya di wilayah setempat.

 

"Tersangka ini sudah melakukan pedofilia atau pencabulan terhadap anak di bawah umur dalam kurun waktu lima tahun dan korbannya adalah muridnya," kata Kapolres Pesawaran AKBP M Syarhan, saat ekspose kasus pencabulan terhadap anak di Mapolsek setempat, Rabu (8/11).

 

Ia menjelaskan, selama lima tahun tersebut, tersangka diduga sudah mencabuli 42 orang korban, yang rata-rata berusia 12 tahun. "Semua korban tersebut berjenis kelamin laki-laki," ujarnya. 

 

Tersangka merupakan warga Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu, yang bertugas sebagai guru honorer bidang olahraga di Desa Pulau Legundi, Kecamatan Punduh Pidada Kabupaten Pesawaran.

 

Atas kejadian itu, ia melanjutkan, orang tua korban (L) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran, yang kemudian dilakukan penangkap terhadap tersangka oleh jajarannya.

 

"Barang bukti yang diamankan diantaranya, karpet berwarna hijau yang digunakan tersangka melakukan aksinya, dan pakaian korban. Tersangka akan dikenakan hukuman dengan Pasal 82 ayat 2 UU RI tentang perlindungan anak junto pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," ungkapnya.

 

Sedangkan untuk para korban, Kapolres menambahkan, saat ini sudah dilakukan perawatan di trauma centre untuk pemulihan psikologis anak. 

 

"Anak-anak korban pelaku ini, sudah dilakukan perawatan, dengan didampingan oleh KPAI. Kak Seto juga sudah turun tangan, agar psikologis dan mental anak tetap baik," pungkasnya. (doy)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos