Bekas Kepala Puskesmas Disidang, Kasusnya Berzina dengan Mantan Kekasih

img
Suasana sebelum perrsidangan dimulai. Foto: Agung Chandra Widi

Harianmomentum.com--Mantan Kepala Puskesmas Ketapang, Lampung Selatan, Rizwan harus duduk di kursi pesakitan PN Tanjungkarang.

 

Ia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagai terdakwa kasus perzinaan dengan mantan kekasihnya, yakni Perwita Sari.

 

Dalam sidang perdana yang beragendakan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fatar Daniel Pangabean menuturkan bahwa terdakwa Perwita Sari merupakan selingkuhannya Rizwan.

 

Diketahui bahwa kedua terdakwa sudah sejak lama saling mengenal (mantan pacar).

 

"Pertemuan keduanya pada 2016 lalu. Terdakwa Perwita Sari bertemu kembali dengan mantan pacarnya yang saat itu merupakan Kepala Puskesmas Ketapang. Keduanya sering berkomunikasi dan kembali menjalin hubungan (berpacaran)," kata Fatar kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang kelas IA yang diketuai Syamsudin, Kamis (9/11).

 

Selanjutnya, pada bulan Desember 2016 sekitar pukul 09.00 WIB, terdakwa Perwita Sari mengatur janji untuk bertemu dengan selingkuhanya Rizwan di Rumah Sakit Imanuel Bandarlampung, Rizwa pun mengiakan, Kemudian keduanya mencari tempat ngobrol dirumah makan padang.

 

"Karena tidak enak dilihat orang, Rizwan pun mengajak Perwita untuk mengobrol ditempat yang tertutup. Saat itu, Rizwan mengajak Perwita ke hotel Gemini Bandarlampung," jelas JPU.

Setiba di dalam kamar, Perwita Sari tidur diatas paha Rizwan, selanjutnya keduanya melakukan hubungan diluar pernikahan (bersetubuh).

 

"Keduanya kembali melakukan hubungan badan pada sekira Maret 2017 ditempat yang sama yakni di Hotel Gemini," terang JPU.

 

Kejadian itu kembali terulang pada 30 Juni 2017. Saat itu Perwita menjenguk ayah dari Rizwan yang tengah sakit di Rumah Sakit Urip Sumoharjo. Saat itu juga, keduanya kembali sepakat untuk bertemu lagi di Hotel yang sama.

 

"Saat mereka sedang di dalam kamar hotel, tiba-tiba suami Perwita datang dan nendobrak pintu kamar hotel. Setelah itu, keduanya dibawa ke Polresta Bandarlampung," ungkapnya. (acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos