Harianmomentum.com--Mantan Kepala Puskesmas Ketapang, Lampung Selatan, Rizwan
harus duduk di kursi pesakitan PN Tanjungkarang.
Ia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagai terdakwa kasus perzinaan
dengan mantan kekasihnya, yakni Perwita Sari.
Dalam sidang perdana yang beragendakan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Fatar Daniel Pangabean menuturkan bahwa terdakwa Perwita Sari
merupakan selingkuhannya Rizwan.
Diketahui bahwa kedua terdakwa sudah sejak lama saling mengenal (mantan
pacar).
"Pertemuan keduanya pada 2016 lalu. Terdakwa Perwita Sari bertemu
kembali dengan mantan pacarnya yang saat itu merupakan Kepala Puskesmas
Ketapang. Keduanya sering berkomunikasi dan kembali menjalin hubungan
(berpacaran)," kata Fatar kepada majelis hakim Pengadilan Negeri
Tanjungkarang kelas IA yang diketuai Syamsudin, Kamis (9/11).
Selanjutnya, pada bulan Desember 2016 sekitar pukul 09.00 WIB, terdakwa
Perwita Sari mengatur janji untuk bertemu dengan selingkuhanya Rizwan di Rumah
Sakit Imanuel Bandarlampung, Rizwa pun mengiakan, Kemudian keduanya mencari
tempat ngobrol dirumah makan padang.
"Karena tidak enak dilihat orang, Rizwan pun mengajak Perwita untuk
mengobrol ditempat yang tertutup. Saat itu, Rizwan mengajak Perwita ke hotel
Gemini Bandarlampung," jelas JPU.
Setiba di dalam kamar, Perwita Sari tidur diatas paha Rizwan, selanjutnya
keduanya melakukan hubungan diluar pernikahan (bersetubuh).
"Keduanya kembali melakukan hubungan badan pada sekira Maret 2017
ditempat yang sama yakni di Hotel Gemini," terang JPU.
Kejadian itu kembali terulang pada 30 Juni 2017. Saat itu Perwita menjenguk
ayah dari Rizwan yang tengah sakit di Rumah Sakit Urip Sumoharjo. Saat itu
juga, keduanya kembali sepakat untuk bertemu lagi di Hotel yang sama.
"Saat mereka sedang di dalam kamar hotel, tiba-tiba suami Perwita datang dan nendobrak pintu kamar hotel. Setelah itu, keduanya dibawa ke Polresta Bandarlampung," ungkapnya. (acw)
Editor: Harian Momentum