Harianmomentum.com--Pasal tentang
larangan petahana melakukan mutasi pejabat dan larangan menggunakan program
pemerintah diusulkan untuk dimasukkan sebagai syarat calon atau syarat
pencalonan. Dengan begitu KPU di daerah dapat menerapkan sanksi pembatalan bagi
calon petahana yang melanggar.
Hal itu
disampaikan oleh Ketua KPU Kota Bandarlampung Fauzi Heri dalam sesi tanya jawab
pada pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Terpadu Gelombang IV yang
dilaksanakan di Semarang Rabu hingga Sabtu, (8-11/11).
"Pasal
71 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur larangan mutasi pejabat
dan menggunakan program dan fasilitas pemerintah atau pemerintah daerah memuat
sanksi pembatalan sebagai calon bagi petahana yang melanggarnya," kata
Fauzi, Kamis (09/11/2017).
Namun, ia
melanjutkan, ketentuan itu tidak menjadi syarat pencalonan atau syarat calon
yang harus dipenuhi pleh calon petahana.
"Saya
mengusulkan agar hal ini diakomodir dalam revisi peraturan KPU tentang
pencalonan," ujarnya.
Fauzi
menambahkan dalam Pilkada Kota Bandar Lampung tahun 2015, mutasi yang dilakukan
oleh calon petahana sempat disoal oleh calon lain hingga digugat di peradilan
Tata Usaha Negara. Persoalan itu disengketakan oleh calon lain sejak masa
pendaftaran calon, dilaporkan ke Panwaslih dan bahkan sampai ke tingkat kasasi
di Mahkamah Agung.
"Perlu
juga diperjelas tentang definisi sengketa sebagaimana diatur dalam Pasal 142
Undang-Undang Pilkada. Sengketa antara peserta pemilihan dengan penyelenggara
Pemilu akibat dikeluarkannya putusan KPU perlu disertai kerugian langsung yang
dialami penggugatnya sehingga gugatan yang dimohonkan kepada peradilan TUN bisa
memenuhi legal standingnya," ujarnya.
Menanggapi
usulan itu, Anggota KPU RI Ilham Saputra mengatakan pihaknya akan melakukan
pembahasan terhadap revisi atas peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017 tentang
Pencalonan. Pada prinsipnya KPU RI akan membawa usulan dalam Bimtek terpadu
sebagai bagian dari daftar inventarisasi masalah.
"Kita
akan bahas usulan agar larangan petahana itu masuk sebagai syarat calon atau
syarat pencalonan. Akan kita bahas secara komprehensif apakah hal itu dapat
diakomodir dalam revisi peraturan KPU tentang pencalonan atau sebaliknya,"
terangnya.(adw/rls)
Editor: Harian Momentum