Bimtek Penyelenggara Pemilu, KPU Bandarlampung Usulkan Penambahan Syarat Pencalonan

img
Ketua KPU Bandarlampung Fauzi Heri mengusulkan penambahan syarat pencalonan terkait pasal larangan petahana melakukan mutasi PNS serta penggunaan program pemerintah.Foto:ist

Harianmomentum.com--Pasal tentang larangan petahana melakukan mutasi pejabat dan larangan menggunakan program pemerintah diusulkan untuk dimasukkan sebagai syarat calon atau syarat pencalonan. Dengan begitu KPU di daerah dapat menerapkan sanksi pembatalan bagi calon petahana yang melanggar.

 

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Kota Bandarlampung Fauzi Heri dalam sesi tanya jawab pada pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Terpadu Gelombang IV yang dilaksanakan di Semarang Rabu hingga Sabtu, (8-11/11).

 

"Pasal 71 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur larangan mutasi pejabat dan menggunakan program dan fasilitas pemerintah atau pemerintah daerah memuat sanksi pembatalan sebagai calon bagi petahana yang melanggarnya," kata Fauzi, Kamis (09/11/2017). 

 

Namun, ia melanjutkan, ketentuan itu tidak menjadi syarat pencalonan atau syarat calon yang harus dipenuhi pleh calon petahana. 

 

"Saya mengusulkan agar hal ini diakomodir dalam revisi peraturan KPU tentang pencalonan," ujarnya.

 

Fauzi menambahkan dalam Pilkada Kota Bandar Lampung tahun 2015, mutasi yang dilakukan oleh calon petahana sempat disoal oleh calon lain hingga digugat di peradilan Tata Usaha Negara. Persoalan itu disengketakan oleh calon lain sejak masa pendaftaran calon, dilaporkan ke Panwaslih dan bahkan sampai ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

 

"Perlu juga diperjelas tentang definisi sengketa sebagaimana diatur dalam Pasal 142 Undang-Undang Pilkada. Sengketa antara peserta pemilihan dengan penyelenggara Pemilu akibat dikeluarkannya putusan KPU perlu disertai kerugian langsung yang dialami penggugatnya sehingga gugatan yang dimohonkan kepada peradilan TUN bisa memenuhi legal standingnya," ujarnya.

 

Menanggapi usulan itu, Anggota KPU RI Ilham Saputra mengatakan pihaknya akan melakukan pembahasan terhadap revisi atas peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan. Pada prinsipnya KPU RI akan membawa usulan dalam Bimtek terpadu sebagai bagian dari daftar inventarisasi masalah.

 

"Kita akan bahas usulan agar larangan petahana itu masuk sebagai syarat calon atau syarat pencalonan. Akan kita bahas secara komprehensif apakah hal itu dapat diakomodir dalam revisi peraturan KPU tentang pencalonan atau sebaliknya," terangnya.(adw/rls)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos