Sidang Dosen Unila, Saksi Sebut Terdakwa Lakukan Pengancaman

img
Sidang lanjutan kasus pelanggaran UU ITE Dosen Universitas Lampung (Unila) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (9/11).Foto:Agung Chandra Widi.

Harianmomentum.com--Sidang lanjutan terdakwa Maruly Hendra Utama (44), Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Lampung (FISIP Unila), kembali digelar di Pengadilan Negeri, Tanjungkarang, Kamis (8/11).

 

Kali ini, sidang beragendakan pemeriksaan saksi. Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berjumlah dua orang yakni, Dekan Fisip Unila Syarief Makhya dan Wakil Dekan III Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unila Dadang Karya Bakti.

 

Dalam kesaksiannya, Syarief mengatakan, dirinya mengetahui postingan status terdakwa pada tahun 2012 lalu. 

 

"Awalnya, saya mengetahui postingan itu dari pihak Humas kampus Unila. Setelah itu, saya melihat langsung dari facebook. Postingan itu bertuliskan 'Bandit tua’, ‘Senyum bandit’, dan ‘Maaf saya bohong’. Kemudian saya memanggil Maruly dengan cara memberikan surat resmi dan menanyakannya langsung," kata Syarief kepada majelis hakim yang diketuai Nirmala Dewita.

 

Saat ditanyai JPU terkait kebenaran dari isi postingan terdakwa tersebut, Syarief membantah lalu mengatakan dirinya tidak merasa seperti apa yang disebutkan dalam postingan itu. 

 

"Saya kecewa, dan ini adalah fitnah," ujarnya.

 

Syarief menambahkan, sebelumnya pernah melakukan konsultasi terkait masalah tersebut kepada pihak Rektorat Unila. Namun, Rektor mengatakan akan melanjutkan perkara itu ke penegak hukum.

 

"Saya menemukan jalan buntu untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Karena Maruly mengatakan kepada saya tidak mau minta maaf bahkan mengancam akan menggangu saya selama menjabat sebagai Dekan IV tahun mendatang," jelasnya.

 

Sebelumnya, Maruli didakwa dalam tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dengan tuduhan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media sosial. Maruli membuat status di akun Facebook-nya, ‘Bandit tua’, ‘Senyum bandit’, dan ‘Maaf saya bohong’. Status-status ini ditujukan kepada Rektor Unila Hasriadi Mat Akin dan Dekan FISIP Unila Syarief Makhya.

 

Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Prambodo menuntut terdakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 36 UU nomor 11 tahun 2008 dan Pasal 310 ayat (2) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos