Harianmomentum.com--Sidang lanjutan
terdakwa Maruly Hendra Utama (44), Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik
Universitas Lampung (FISIP Unila), kembali digelar di Pengadilan Negeri,
Tanjungkarang, Kamis (8/11).
Kali ini,
sidang beragendakan pemeriksaan saksi. Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa
Penuntut Umum (JPU) berjumlah dua orang yakni, Dekan Fisip Unila Syarief Makhya
dan Wakil Dekan III Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unila Dadang Karya
Bakti.
Dalam
kesaksiannya, Syarief mengatakan, dirinya mengetahui postingan status terdakwa
pada tahun 2012 lalu.
"Awalnya,
saya mengetahui postingan itu dari pihak Humas kampus Unila. Setelah itu, saya
melihat langsung dari facebook. Postingan itu bertuliskan 'Bandit tua’, ‘Senyum
bandit’, dan ‘Maaf saya bohong’. Kemudian saya memanggil Maruly dengan cara
memberikan surat resmi dan menanyakannya langsung," kata Syarief kepada
majelis hakim yang diketuai Nirmala Dewita.
Saat
ditanyai JPU terkait kebenaran dari isi postingan terdakwa tersebut, Syarief
membantah lalu mengatakan dirinya tidak merasa seperti apa yang disebutkan
dalam postingan itu.
"Saya
kecewa, dan ini adalah fitnah," ujarnya.
Syarief
menambahkan, sebelumnya pernah melakukan konsultasi terkait masalah tersebut
kepada pihak Rektorat Unila. Namun, Rektor mengatakan akan melanjutkan perkara
itu ke penegak hukum.
"Saya
menemukan jalan buntu untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Karena Maruly
mengatakan kepada saya tidak mau minta maaf bahkan mengancam akan menggangu
saya selama menjabat sebagai Dekan IV tahun mendatang," jelasnya.
Sebelumnya,
Maruli didakwa dalam tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dengan
tuduhan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media sosial. Maruli
membuat status di akun Facebook-nya, ‘Bandit tua’, ‘Senyum bandit’, dan ‘Maaf
saya bohong’. Status-status ini ditujukan kepada Rektor Unila Hasriadi Mat Akin
dan Dekan FISIP Unila Syarief Makhya.
Atas
perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Prambodo menuntut terdakwa dengan
pasal berlapis yakni Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 36 UU nomor 11 tahun 2008 dan
Pasal 310 ayat (2) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (acw)
Editor: Harian Momentum